Berita Nasional Terkini

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud 2019-2023

Kejaksaan Agung ungkap dugaan mega korupsi Rp9,9 triliun pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2023.

Kemdikbud.go.id
DUGAAN KORUPSI KEMDIKBUD - Foto kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman resmi kemdikbud.go.id, Selasa (27/5/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023. (Kemdikbud.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung ungkap dugaan mega korupsi Rp9,9 triliun pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2023.

Dugaan korupsi di lembaga pemerintah kembali terbongkar.

Kali ini dugaan korupsi terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.

Baca juga: Kronologi Kasus Wendy Buronan Korupsi APBD Kaltim, Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan modus yang digunakan para terduga pelaku agar proyek ini dapat terealisasi.

Harli menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan.

Dia mengatakan pihak-pihak tersebut mengarahkan agar tim teknis menggunakan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

"Mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook," katanya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli mengungkapkan padahal laptop jenis tersebut tidak dibutuhkan pada saat itu.

Pasalnya, pada tahun 2019, penggunaan laptop Chromebook sudah terbukti tidak efektif lantaran persebaran jaringan internet di Indonesia belum merata.

"Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Kenapa? Kalau tidak salah pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit tidak efektif."

"Kenapa tidak efektif? Karena internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya sama," jelas Harli.

Dia lantas merinci terkait nominal korupsi yang mencapai Rp9,9 triliun tersebut di mana sebesar Rp3,58 triliun di satuan pendidikan Kemendikbud.

"Sementara, sekitar 6,99 triliun rupiah itu melalui Dana Operasi Khusus (DAK)," jelasnya.

Harli menuturkan pada Rabu (21/5/2025) lalu, penyidik Kejagung telah naik ke penyidikan dan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved