Ibu Kota Negara

Polda Kaltim Tangkap Mucikari yang Operasikan Jaringan Prostitusi Online di IKN

Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu orang mucikari yang diduga mengoperasikan praktik prostitusi online di kawasan sekitar IKN.

TRIBUN KALTIM
PROSTITUSI ONLINE IKN - Ditreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Selasa (27/05). Dugaan praktik prostitusi online di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Kalimantan Timur. Sejumlah lokasi yang terindikasi telah ditutup, dan satu mucikari diamankan oleh pihak kepolisian. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan satu orang mucikari yang diduga mengoperasikan praktik prostitusi online di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain menangkap pelaku, sejumlah lokasi yang terindikasi terlibat juga telah ditutup.

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah sekitar IKN.

"Kami cek langsung di lapangan. Memang ada keberadaan pendatang yang membawa dampak sosial, salah satunya dugaan praktik prostitusi. Kami sudah identifikasi polanya dan beberapa lokasi sudah ditutup bekerja sama dengan stakeholder terkait," ujar Kombes Jamaluddin, Senin (27/5/2025).

Baca juga: 7 Fakta Terkini Praktik Prostitusi di IKN Kaltim, Warga Setempat Resah hingga Upaya Penertiban

Dalam operasi tersebut, selain mucikari, lima orang lainnya turut diamankan.

Namun, mereka masih dalam proses pembinaan karena belum ditemukan bukti transaksi langsung saat diamankan.

"Kami masih mendalami. Dugaan kuat memang ada aktivitas prostitusi, tetapi tidak sebanyak dan seheboh seperti yang diberitakan di media sosial. Ada yang pakai aplikasi online seperti MiChat, ada juga yang stand by di lokasi. Namun jumlahnya tidak sebesar yang dibayangkan," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mencermati kemungkinan adanya praktik eksploitasi oleh mucikari terhadap para perempuan yang terlibat.

Baca juga: Prostitusi Menggoda IKN

Namun, Jamaluddin menegaskan bahwa setiap langkah penindakan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan legalitas hukum.

"Jangan sampai kita terburu-buru menindak tapi bukti belum cukup. Kita pegang prinsip minimal dua atau tiga alat bukti agar penyidikan sah secara hukum. Untuk kasus-kasus seperti di Muara Kate, proses masih berjalan, bukti sudah mulai mengarah, tinggal kita maksimalkan lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kondisi di lapangan saat ini jauh lebih terkendali dibandingkan sebelumnya.

Patroli rutin dan pemantauan bersama Polsek setempat terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang.

Baca juga: Pengamat Soal Prostitusi di IKN Kaltim: Konsekuensi Kawasan Berkembang dan Kontrol Sosial Lemah

"Untuk hari ini, insya Allah, sudah sangat berkurang dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Kami terus melakukan patroli dan pemantauan bersama Polsek setempat," pungkas Kombes Jamaluddin.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk prostitusi online, di wilayah strategis seperti IKN, dengan menjunjung asas profesionalitas penegakan hukum. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved