Berita Kutim Terkini

Alasan Pemkab Kutim Tolak Usulan Pemkot Bontang Soal Kampung Sidrap

Pemkab Kutim menolak usulan Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur soal usulan mengubah batas wilayah pada segmen Desa Martadininata

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
TAPAL BATAS - Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak usulan Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur soal usulan mengubah batas wilayah pada segmen Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Panda. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak usulan Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur soal usulan mengubah batas wilayah pada segmen Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Didalam usulan tersebut, salah satunya meliputi Dusun Sidrap seluas sekitar 164 hektare. Akan tetapi, pada Sidang Paripurna DPRD pada 5 Agustus 2021 lalu, Pemkab Kutim secara resmi menolak usulan Pemkot Bontang tersebut.

Tentunya ada alasan yang sangat kuat dalam Pemkab Kutim mengambil keputusan itu. 

Dimana, Surat penolakan dengan nomor 100/329/Pem-3 ditandatangani Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman pada 16 September 2021, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan ditembuskan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Awalnya, pada 3 Januari 2019 lalu, Pemprov Kaltim memfasilitasi Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang untuk menelusuri lapangan sebelum mengambil sikap.

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif soal Tapal Batas Kampung Sidrap

Pelacakan lapangan dilakukan tim gabungan, yakni Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang, pada 26 Juni 2019 yang hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian data di atas peta dengan kondisi faktual di lapangan.

Beberapa diantaranya yang tidak sesuai, tiga titik koordinat yang seharusnya menunjukkan keberadaan Sungai Guntung, sebagai batas alam, tidak ditemukan keberadaannya. 

Salah satunya, koordinat 50N X: 550809, Y: 09740, yang semestinya dilintasi Sungai Guntung, ternyata tidak ditemukan sungai yang memotong jalan atau memiliki cabang.

"Kemudian ada 8 titik fasilitas publik di Dusun Sidrap, seperti Masjid Muhajirin, TK Madani, Posyandu Taman Gizi, dan SD Sidrap, tidak ada satupun yang dibangun dengan dana APBD Kota Bontang," jelas Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Kutim Trisno, Kamis (29/5/2025).

Bahkan ia menegaskan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang serius oleh Pemkot Bontang, salah satunya pembentukan 6 Rukun Tetangga (RT 19 sampai dengan RT 24) di Kelurahan Guntung yang berada dalam wilayah administrasi Desa Martadinata, Kutim.

Tak hanya itu, Pemkab Kutim juga mencatat indikasi manipulasi data kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Sebagian masyarakat Sidrap teridentifikasi berstatus sebagai warga Kota Bontang, meski secara administratif tinggal di wilayah Kutim.

“Ini bukan hanya soal klaim wilayah, tetapi menyangkut legalitas data dan pelayanan pemerintahan. Pelanggaran seperti ini bisa berdampak sistemik,” lanjut Trisno.

Baca juga: Kampung Sidrap Masuk Wilayah Kutim atau Bontang Belum Jelas, Mahyunadi: Harus Diselesaikan Baik-baik

Oleh sebab itu, agar masyarakat Sidrap mendapatkan pelayanan sosial yang lebih baik, Pemkab Kutim akan melakukan pemekaran desa di Desa Martadinata, Teluk Pandan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Penolakan Kutim bukan tanpa dasar kajian teknis yang disusun Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kutim menyimpulkan bahwa tidak ada urgensi atau dasar kuat untuk mengubah batas daerah," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved