Berita Nasional Terkini

Bolehkan Patungan Kurban Saat Idul Adha? Simak Dulu Syarat-Syaratnya Sesuai Syariat!

Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, bolehkah kita patungan untuk berkurban?

Editor: Yara Tahnia
Istimewa
HUKUM KURBAN PATUNGAN - Penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah tentang kurban 1/7 sapi atau 1 kambing. bolehkah kita patungan untuk berkurban?. Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, sering kali memunculkan pertanyaan penting, bolehkah kita patungan untuk berkurban?. (Istimewa) 

“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, sembelihan dengan cara seperti itu tidak bisa disebut sebagai kurban, hal ini lantaran hewan yang disembelih hanyalah sebuah kambng.

Baca juga: Rayakan Idul Adha 2025 dengan Satukan Niat, Ringankan Ibadah Lewat Kurban Kolektif

Selanjutnya, yaitu aturan untuk kurban patungan yang dianggap sah.

Kurban patungan dianggap sah apabila tujuh orang bersama-sama membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama mereka masing-masing.

Berdasarkan tersebut, kesimpulannya yaitu apabila ingin melakukan patungan kurban, maka sebaiknya berkurban sapi dengan jumlah maksimal tujuh orang.

Lalu jika ingin patungan kurban kambing, maka sebaiknya kambing tersebut kemudian dihibahkan kepada satu orang sebagai atas nama. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved