Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan akan Mencabut Perda Pembentukan Rukun Tetangga, Ini Alasannya
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) direncanakan akan dicabut
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) direncanakan akan dicabut.
Hal ini sudah masuk dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat RDP yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan pada Rabu (21/5/2025).
Di mana rapat ini merupakan langkah awal dalam proses penyesuaian regulasi terhadap perkembangan wilayah dan dinamika kependudukan Kota Balikpapan.
Terpisah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terbaru.
"Perda itu sudah lama sekali, Perda Nomor 17 Tahun 2002. Itu berarti sudah sekitar 20 tahun," tuturnya, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Kejuaraan Pickleball 2025, Dorong Olahraga Jadi Penggerak Ekonomi
Menurut Iwan, penyesuaian ini perlu dilakukan karena adanya pertumbuhan jumlah penduduk serta perkembangan wilayah, termasuk kemungkinan pemekaran wilayah di beberapa kecamatan.
Adapun kajian terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses oleh pihak terkait.
“Kita mau menyesuaikan dengan aturan-aturan yang terbaru,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini juga penting karena posisi Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan peraturan daerah yang adaptif dan kontekstual.
Iwan menegaskan bahwa pembahasan ini belum masuk ke tahap final.
“Ini masih tahap awal, prosesnya masih panjang. Kita masih butuh pembahasan,” katanya.
Dalam proses itu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek penting mulai dari aspek yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Dari sisi yuridis, Bapemperda akan mencermati aturan-aturan yang lebih tinggi untuk memastikan kesesuaian hukum.
Secara filosofis, alasan pencabutan akan dikaji ulang berdasarkan urgensi perubahan sosial dan pemerintahan.
Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Penambahan Kuota LPG 3 Kg
Sementara aspek sosiologis akan melihat bagaimana struktur sosial masyarakat Balikpapan berkembang sejak perda tersebut diberlakukan.
“Kita masih sedang mencoba mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada, menyusun daftar isian masalahnya, termasuk juga mempertimbangkan efek dari kemungkinan pemekaran wilayah tersebut,” jelas Iwan. (*)
Efisiensi Anggaran Tekan Okupansi, Hotel Blue Sky Balikpapan Tetap Bertahan |
![]() |
---|
Hotel Blue Sky Balikpapan Rayakan Ulang Tahun ke-52, Tetap Jadi Ikon Perhotelan Kota Beriman |
![]() |
---|
Puskesmas Sepinggan Baru Balikpapan Jadi Prototipe Layanan Primer Terintegrasi yang Miliki 3 Kluster |
![]() |
---|
3 Kluster Pelayanan Kesehatan Puskesmas Sepinggan Baru Balikpapan yang Telan Biaya Rp9,9 Miliar |
![]() |
---|
Telan Anggaran Rp9,9 Miliar, Progres Pembangunan Puskesmas Sepinggan Baru Balikpapan Capai 29 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.