Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan akan Mencabut Perda Pembentukan Rukun Tetangga, Ini Alasannya

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) direncanakan akan dicabut

TRIBUNKALTIM.CO/HO/DPRD BALIKPAPAN
PEMBAHASAN PERDA – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan RT, di ruang rapat DPRD Balikpapan, Rabu (21/5/2025). Pembahasan ini merupakan tahap awal dalam upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan wilayah dan dinamika kependudukan Kota Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/DPRD BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) direncanakan akan dicabut. 

Hal ini sudah masuk dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat RDP yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan pada Rabu (21/5/2025). 

Di mana rapat ini merupakan langkah awal dalam proses penyesuaian regulasi terhadap perkembangan wilayah dan dinamika kependudukan Kota Balikpapan.

Terpisah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terbaru.

"Perda itu sudah lama sekali, Perda Nomor 17 Tahun 2002. Itu berarti sudah sekitar 20 tahun," tuturnya, Kamis (29/5/2025). 

Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Kejuaraan Pickleball 2025, Dorong Olahraga Jadi Penggerak Ekonomi

Menurut Iwan, penyesuaian ini perlu dilakukan karena adanya pertumbuhan jumlah penduduk serta perkembangan wilayah, termasuk kemungkinan pemekaran wilayah di beberapa kecamatan. 

Adapun kajian terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses oleh pihak terkait.

“Kita mau menyesuaikan dengan aturan-aturan yang terbaru,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini juga penting karena posisi Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan peraturan daerah yang adaptif dan kontekstual.

Iwan menegaskan bahwa pembahasan ini belum masuk ke tahap final.

“Ini masih tahap awal, prosesnya masih panjang. Kita masih butuh pembahasan,” katanya.

Dalam proses itu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek penting mulai dari aspek yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Dari sisi yuridis, Bapemperda akan mencermati aturan-aturan yang lebih tinggi untuk memastikan kesesuaian hukum. 

Secara filosofis, alasan pencabutan akan dikaji ulang berdasarkan urgensi perubahan sosial dan pemerintahan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Penambahan Kuota LPG 3 Kg

Sementara aspek sosiologis akan melihat bagaimana struktur sosial masyarakat Balikpapan berkembang sejak perda tersebut diberlakukan.

“Kita masih sedang mencoba mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada, menyusun daftar isian masalahnya, termasuk juga mempertimbangkan efek dari kemungkinan pemekaran wilayah tersebut,” jelas Iwan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved