Berita Nasional Terkini
Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Taspen: Pencairan Otomatis tanpa Autentikasi Tambahan
Gaji 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2025, Taspen: Pencairan otomatis tanpa autentikasi tambahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2025, Taspen: Pencairan otomatis tanpa autentikasi tambahan.
Gaji ke- 13 untuk ASN dan pensiunan akan cair dalam hitungan hari.
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para penerima pensiun PNS dan penerima tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Gaji 13 2025 Cair Awal Juni, Cek Besarannya Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis.
Penerima gaji ke-13 ini tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentikasi tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).
Berapa gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025?
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Henra menyebut, besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun pensiun pokok yang menjadi acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.