Berita Nasional Terkini

Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Taspen: Pencairan Otomatis tanpa Autentikasi Tambahan

Gaji 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2025, Taspen: Pencairan otomatis tanpa autentikasi tambahan.

Freepik
GAJI 13 PENSIUNAN - Gambar ilustrasi uang yang diambil dari Freepik, Rabu (7/5/2025). PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para penerima pensiun PNS dan penerima tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025. (Freepik) 

- Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100. 

Ditegaskan bahwa pembayaran gaji 13 pensiunan 2025 tidak dikenai potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok penerima gaji ke-13 pensiunan PNS 2025

Henra memastikan bahwa pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 2 Juni 2025.

Sementara bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.

Baca juga: Catat! Gaji 13 PNS Mulai Dibayar Awal Juni, Cek Rincian Gaji PNS Bersama Tunjangan ASN 2025

Adapun jadwal pembayaran berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebagai berikut:

  • TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen
  • TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Umumnya Henra mengimbau seluruh penerima manfaat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Ia menegaskan, seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Masyarakat diminta hanya mengakses informasi melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau call center 1500919.

Itulah ulasan informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 dan komponen besarannya. Semoga bermanfaat! (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved