Breaking News

Berita Nasional Terkini

Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis, Golkar Pesimis Negara Punya Uang, Istana Tunggu Titah Prabowo

Putusan MK soal SD dan SMP gratis. Golkar pesimis negara punya uang banyak. Istana tunggu titah Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Arsip foto Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Putusan MK soal SD dan SMP gratis. Golkar pesimis negara punya uang banyak. Istana tunggu titah Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar putusan MK soal SD dan SMP gratis.

Tebraru, Partai Golkar pesimis negara punya uang banyak untuk melaksankan mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sementara pihak Istana menunggu titah Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK soal SD dan SMP gratis.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.

Hal ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Baca juga: MK Keluarkan Putusan Sela, Kutim Tetap Gas Usul Kampung Sidrap Jadi Desa Definitif

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.

Lantas, seperti apa respons pemerintah dan pihak lainnya?

Istana Tunggu Arahan Prabowo

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, mengaku belum membaca putusan MK tersebut.

Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," ungkapnya di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).

Hasan Nasbi lantas mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah."

"Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," papar Hasan Nasbi.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis kecuali yang Punya Kurikulum Internasional, Ini Alasannya

Sekjen Golkar Khawatir

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan rasa pesimistis bahwa pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK tersebut.

Menurut Sarmuji, negara dalam hal ini pemerintah harus memiliki banyak dana untuk mengimplementasikan putusan itu.

"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ucap Sarmuji di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Sarmuji mengatakan, keputusan yang ditetapkan oleh MK itu tetap harus dijalankan sebagaimana amanat konstitusi yang menyebut bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.

"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, enggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," imbuhnya.

KPAI Apresiasi MK

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menanggapi putusan MK tentang sekolah SD-SMP gratis.

"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Tahapan Pasca Pleno PSU Mahulu Kaltim, KPU Siap Tetapkan Pemenang Jika Tak Ada Gugatan ke MK

Ia mengatakan melalui putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat.

Sehingga, kata dia, akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya serta mutu akan meningkat.

"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," kata Aris.

Alasan MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, sebagai ilustrasi pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Baca juga: Mendikdasmen Tanggapi Putusan MK soal SD SMP Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Instruksi Prabowo

Lalu, pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Data tersebut menunjukkan, meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta.

”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” terang Enny.

MK menyebut, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MK soal SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Prabowo, Golkar Khawatir, KPAI Apresiasi

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved