Berita Kutim Terkini
MK Keluarkan Putusan Sela, Kutim Tetap Gas Usul Kampung Sidrap Jadi Desa Definitif
Polemik tapal batas Kutim - Bontang yang berada di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polemik tapal batas Kutim - Bontang yang berada di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur kembali mencuat di publik.
Hal itu bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang sedang menyiapkan pengusulan desa definitif untuk Kampung Sidrap yang kemudian mendapat respon kontra dari Pemkot Bontang.
Pasalnya, saat ini MK telah mengeluarkan putudan sela terhadap polemik sengketa tapal batas Bontang - Kutim.
Hal itu termuat dalam putusan nomor : 10-PS/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Terkait Sengketa Kampung Sidrap MK Minta Gubernur Kaltim Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim-Kukar
Menyikapi hal itu, Bupati Kutai Timur, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kutai Timur, Januar Bayu Irawan menyatakan bahwa Pemkab Kutim menghormati putusan sela sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, MK juga telah memerintahkan Gubernur Kaltim agar memfasilitasi Pemkab Kutim bersama Pemkot Bontang serta Pemkab Kukar dalam upaya penyelesaian permasalahan cakupan wilayah, batasan wilayah serta peluasan wilayah Kota Botang.
"Pemkab kutim akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim, sebab proses sela berlangsung paling lama 3 bulan sejak putusan diucapkan," terangnya, Rabu (21/5/2025).
Lanjutnya, soal pemekaran desa persiapan Mata Jaya permohonan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan telah diupayakan dan dimohonkan sejak tahun 2017.
Baca juga: Kampung Sidrap Tetap jadi Bagian Wilayah Kabupaten Kutai Timur Kaltim
Sebab, desa persiapan tersebut sebagai upaya Pemkab Kutai Timur untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik untuk masyarakat, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa, serta peningkatan efektifitas dan efesiensi Pemerintah
Respon Pemkab Kutim
Di dalam putusan sela oleh MK, menurutnya bukan dimaknai tidak boleh melakukan pembangunan daerah di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Akan tetapi, putusan sela memerintahkan Pemprov Kaltim melalui Gubernur melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa.
"Bukan dimaknai tidak boleh berbuat sesuatu khususnya pembangunan daerah, jadi tidak ada salahnya, Pemkab Kutim tetap melakukan pelayanan publik dan pembangunan daerah disana," tegasnya.
Baca juga: DPRD Kutim Nyatakan Pertahankan Kampung Sidrap Sesuai Permendagri No 25 Tahun 2005
Baginya, kesejahteraan masyarakat merupakan hal yabg utama, jangan sampai gegera polemik tersebut masyarakat terhambat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Oleh sebab itu melihat alur yang ada, dengan mengedepankan sikal saling menghormati antar Pemkab Kutim dengan Pemkot Bontang, Pemrpov Kaltim dan Pemerintah Pusat, maka ia tetap optimis Kampung Sidrap akan tetap menjadi wilayah Kutim.
"Pemkab Kutim optimis bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi wilayah Kutim," tandasnya. (*)
Kampung Sidrap
putusan sela
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemkab Kutim
Kutai Timur
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Sangatta Maxim Community Pakai Pita Hitam, Empati Atas Meninggalnya Driver Ojek Online di Jakarta |
![]() |
---|
Pembangunan Kutim tak Terpengaruh oleh Dana TKD Kaltim 2025 yang Dipangkas 50 Persen |
![]() |
---|
Aksi Inisiatif Warga Kutim Hasilkan Kompos dan Lapangan Kerja via Bank Sampah |
![]() |
---|
Usai Reses Bersama DPRD Kutim, Yuliana Langsung Bentuk Poktan Wanita |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto Dorong Petani Lokal Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.