Berita Nasional Terkini

2 Dampak dari Putusan MK soal SD dan SMP Gratis, KPPOD Tawarkan Solusi ke Pemerintah Pusat

Pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP di Indonesia, mendapat tanggapan beragam

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Usai mengkaji aturan perundang-undangan secara mendalam, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP bagi itu sekolah negeri dan swasta harus gratis. Tapi keputusan ini memberikan dua dampak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Usai mengkaji aturan perundang-undangan secara mendalam, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP bagi itu sekolah negeri dan swasta harus gratis. 

Pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP di Indonesia, mendapat tanggapan beragam. 

Satu di antaranya datang dari lembaga Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah. 

Bagi organisasi ini, keputusan Mahkamah Konstitusi itu dinilai akan memberikan dua dampak. 

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis kecuali yang Punya Kurikulum Internasional, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan melalui Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman.

Katanya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri dan swasta, menimbulkan dampak dua sisi. 

Di satu sisi, putusan ini tentu menjadi kabar baik untuk pemerataan pendidikan, tetapi persoalan anggaran juga menanti usai putusan MK tersebut.

SD SMP GRATIS - Ilustrasi, pelajar SD berangkat ke sekolah.
SD SMP GRATIS - Ilustrasi, pelajar SD berangkat ke sekolah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri dan swasta, menimbulkan dampak dua sisi. (Canva.com)

Herman menegaskan, ada potensi ketidakstabilan anggaran pemerintah daerah imbas putusan MK menggratiskan biaya pendidikan dasar. 

"Dalam konteks itu, menurut kami, tentu itu juga berimplikasi ke daerah. Terutama di dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan peruntukannya untuk sektor pendidikan," kata Arman, Rabu (28/5/2025) yang mengutip dari Kompas.com

Dia menjelaskan, anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk sektor pendidikan ini akan bertambah imbas putusan MK tersebut.

Baca juga: Tangkap Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo Jokowi, Polisi Disebut Otoriter dan Abaikan Putusan MK

Oleh sebab itu, pemerintah pusat harus mengevaluasi transfer DAU ke daerah dan tidak menggunakan formula sebelum putusan MK diucapkan.

Menurut dia, pemerintah pusat mesti mengalokasikan anggaran lebih besar sehingga tidak terlalu membebani keuangan daerah.

"Karena itu, menurut kami, untuk menjalankan putusan MK ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah tentu pertama adalah soal formula DAU-nya itu sendiri," kata Arman.

Arman berpandangan, salah satu solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis adalah melakukan realokasi anggaran.

Menurut dia, anggaran untuk program Koperasi Merah Putih atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih beririsan dengan sektor pendidikan dapat dialihkan,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved