PSU Pilkada Mahulu 2024

Tahapan Pasca Pleno PSU Mahulu Kaltim, KPU Siap Tetapkan Pemenang Jika Tak Ada Gugatan ke MK

KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur siap melangkah ke tahapan selanjutnya pasca rapat pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PSU MAHULU - Rapat pleno PSU 2025 di Ujoh Bilang pada Selasa (27/5/2025). Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno, memastikan Rapat pleno PSU berjalan tertib meski ada kejadian khusus ketidakhadiran tanda tangan saksi, dengan tahapan selanjutnya menunggu konfirmasi MK dalam tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur siap melangkah ke tahapan selanjutnya pasca rapat pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Selasa (27/5/2025).

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan jika tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari ke depan.

“Setelah pleno hari ini, KPU menunggu informasi dari MK terkait apakah ada paslon mengajukan gugatan di MK. Apabila tidak ada, maka segera kami akan menetapkan pasangan calon terpilih. Tapi tetap harus menunggu konfirmasi dari KPU RI,” ujar Paulus.

Rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Ruang Rapat BPU Ujoh Bilang dan dihadiri oleh komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti Pastikan Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Sesuai Aturan

Proses berjalan relatif lancar, meski terdapat kejadian khusus terkait tidak adanya tanda tangan saksi pada beberapa dokumen.

“Itu memang berjalan, yang saya anggap masih dalam keadaan terkendali, tertib, karena biasa-saya kejadian khusus yang ada di tingkat kecamatan atau di tingkat kampung memang harus dipertanyakan untuk bisa lebih jelas,” ungkapnya.

Paulus menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam regulasi KPU, absennya tanda tangan dari saksi bukanlah hal yang mengganggu legalitas proses, selama disertai alasan yang jelas.

“Masalah pasal tidak bertandatangan, tidak ada masalah karena juga di aturan KPU menyebutkan. Tapi apabila saksi pasangan calon tidak bertandatangan, itu harus menyebutkan alasannya apa? Tidak masalah kalau tidak bertandatangan,” jelasnya.

Baca juga: Paslon Angela-Suhuk Unggul dalam PSU Pilkada Mahulu, KPU Umumkan Hasil Final Rekapitulasi Suara

Lebih lanjut, ia menyatakan KPU menghormati keputusan para saksi dan tetap menjaga netralitas serta integritas lembaga.

“Ya betul, karena kita menghormati proses dari mereka sendiri pun, itu pun dari arahan pikiran mereka. Kita menghormati proses tersebut, tidak ada masalah,” katanya.

Sebagai penutup, Paulus mengimbau seluruh pasangan calon untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, menerima hasil pleno dengan lapang dada, dan saling menghormati.

“Hasil pleno hari ini sudah ke KPU tetap yang paling tidak paslon yang kalah setidaknya bisa menerima hasil dengan baik. Dan paslon yang menang, setidaknya bisa merangkul untuk paslon yang kalah. Dan tetap menjaga kondusif di KPU,” pesannya.

KPU Mahakam Ulu berharap seluruh proses lanjutan pasca pleno dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved