Idul Adha 2025

Idul Adha Era Digital, Kurban Online Jadi Tren, Tapi Apakah Sah Menurut Syariat?

Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Hari Raya Kurban, di era digital ini ternyata kurban online sudah menjadi tren, apakah sah menurut Syariat?

Editor: Yara Tahnia
Canva.com
DIGITALISASI KURBAN ONLINE - Digitalisasi Praktik Kurban Online. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, tren pelaksanaan ibadah kurban secara online semakin diminati masyarakat. Digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam cara umat Islam melaksanakan ibadah kurban, yang dulunya identik dengan proses tatap muka dan fisik, kini beralih ke sistem daring yang lebih praktis dan efisien. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H atau biasa disebut Hari Raya Kurban, di era digital ini ternyata kurban online sudah menjadi tren tapi apakah sah menurut Syariat?. (Canva.com) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H atau biasa disebut Hari Raya Kurban, di era digital ini ternyata kurban online sudah menjadi tren tapi apakah sah menurut Syariat?

Tren pelaksanaan ibadah kurban secara online semakin diminati masyarakat di era digitalisasi.

Digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam cara umat Islam melaksanakan ibadah kurban, yang dulunya identik dengan proses tatap muka dan fisik, kini beralih ke sistem daring yang lebih praktis dan efisien.

Melalui platform digital seperti e-commerce, lembaga zakat online, dan startup syariah, masyarakat kini bisa memilih hewan kurban, melakukan pembayaran, hingga menerima laporan penyembelihan dan distribusi secara transparan tanpa harus keluar rumah.

Baca juga: Marak Kurban Online Jelang Idul Adha 2025, Aman Nggak Sih?

Layanan ini sangat diminati khususnya oleh masyarakat urban dengan mobilitas tinggi.

Bagaimana Pandangan Islam?

Meski terkesan modern dan praktis, banyak umat bertanya-tanya tentang keabsahan kurban online dari sisi hukum Islam.

Dalam konteks praktik muamalah Islam, pelaksanaan kurban secara daring masuk dalam kategori wakalah atau perwakilan.

DIGITALISASI KURBAN ONLINE - Digitalisasi Praktik Kurban Online. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, tren pelaksanaan ibadah kurban secara online semakin diminati masyarakat. Digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam cara umat Islam melaksanakan ibadah kurban, yang dulunya identik dengan proses tatap muka dan fisik, kini beralih ke sistem daring yang lebih praktis dan efisien. (Canva.com)
DIGITALISASI KURBAN ONLINE - Digitalisasi Praktik Kurban Online. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, tren pelaksanaan ibadah kurban secara online semakin diminati masyarakat. Digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam cara umat Islam melaksanakan ibadah kurban, yang dulunya identik dengan proses tatap muka dan fisik, kini beralih ke sistem daring yang lebih praktis dan efisien. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H atau biasa disebut Hari Raya Kurban, di era digital ini ternyata kurban online sudah menjadi tren tapi apakah sah menurut Syariat?. (Canva.com)

Wakalah ini dibolehkan dalam Islam, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadis, karena memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, termasuk kurban.

Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Baznas Depok, hukum pelaksanaan kurban secara online adalah mubah, atau diperbolehkan.

Namun, sah atau tidaknya pelaksanaan ini sangat bergantung pada kredibilitas lembaga yang menyelenggarakan.

Dr. K.H. Encep M.A., Wakil Ketua I Baznas Depok, menegaskan bahwa kurban online pada dasarnya berkonsep seperti transaksi jual beli, dengan memperhatikan spesifikasi barang yang dijual.

Asalkan hewan kurban yang dipilih dijelaskan dengan rinci dan tidak mengandung unsur penipuan, maka transaksi tersebut dianggap sah.

Baca juga: Ingin Patungan Kurban Saat Idul Adha? Simak Dulu Aturan Syariatnya Agar Sah!

Praktik ijab kabul melalui platform online pun diperbolehkan, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW :

“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari Muslim).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved