Berita Nasional Terkini
Terjawab Minuman yang Diminum Prabowo dan Macron, Letkol Teddy Indra Wijaya dan Istana Klarifikasi
Letkol Teddy Indra Wijaya dan Istana klarifikasi minuman Presiden Prabowo Subianto dan Macron, bukan alkohol.
TRIBUNKALTIM.CO - Letkol Teddy Indra Wijaya dan Istana klarifikasi minuman Presiden Prabowo Subianto dan Macron, bukan alkohol.
Sekretaris Kabinet Prabowo itu menanggapi kabar adanya minuman beralkohol di dalam perjamuan Presiden Prancis Emmanuel Macron saat melawat ke Indonesia.
Ia menegaskan, baik Presiden Macron maupun Presiden Prabowo Subianto tidak menenggak minuman beralkohol.
Minuman yang terlihat dalam foto yang beredar di sosial media adalah minuman sari apel berkarbonasi.
Baca juga: Sapi Pilihan Prabowo untuk Kurban Seharga Rp75 Juta, Dijamin Lokal Asli Bontang
Hal itu disampaikan Letkol Teddy kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
“Itu (minuman) Sparkling Apple Cider 100 persen juices,” kata Letkol Teddy.
Letkol Teddy menjelaskan bahwa para tamu undangan juga bersulang dalam jamuan makan malam yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2025) malam.
Teddy menegaskan, minuman tersebut tidak mengandung alkohol sama sekali.
Minuman tersebut, lanjut Letkol Teddy, memang dipilih secara khusus untuk kebutuhan toast dalam acara kenegaraan, sebab memang bebas alkohol.
“Bukan wine ya, dan tidak mengandung alkohol. Itu memang yang dipilih buat toast, karena non alkohol,” jelasnya.
Selain Letkol Teddy, pihak istana juga gesit memberikan klarifikasi.
Istana Kepresidenan membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai adanya minuman beralkohol dalam jamuan makan malam Prabowo dan Presiden Macron.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan bahwa minuman tersebut bukanlah minuman beralkohol.
“(Itu minuman) sari apel,” kata Yusuf kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (30/5/2025).
Diketahui, jamuan makan malam tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan resmi Presiden Macron ke Indonesia pada 27–29 Mei 2025.
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.