Berita Regional Terkini
Berkaca pada Pendidikan Dasar Swasta Gratis di Semarang: Biar tak Ada yang Cemburu
Berkaca pendidikan formal di Semarang, Jawa Tengah yang telah memberikan fasilitas pendidikan gratis untuk sekolah swasta. Sebelum MK sudah gratis.
TRIBUNKALTIM.CO, SEMARANG - Berkaca pendidikan formal di Semarang, Jawa Tengah yang telah memberikan fasilitas pendidikan gratis bagi sekolah swasta.
Beberapa hari sebelumnya, Mahkamah Konstutusi telah memutuskan bahwa pendidikan sekolah SD dan SMP baik itu negeri atau swasta harus gratis, pemerintah harus fasilitasi.
Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi pada Selasa 27 Mei 2025.
Walaupun Makhakam Konstitusi memutuskan negara wajib membiayai pendidikan dasar, namun ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah terlebih dahulu menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri ataupun swasta.
Baca juga: GratisPol Bukan Sekadar Beasiswa, Wagub Kaltim Seno Aji: Ini Pendidikan Gratis tanpa Diskriminasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, program pendidikan dasar gratis ini sudah dilakukan Pemkot Semarang sejak tahun 2022.
"Sudah ada 132 sekolah swasta gratis, sambil kami monev (monitoring dan evaluasi), nanti dikembangkan dalam rangka merespons keputusan MK itu," kata Bambang dikutip dari Tribun Banyumas, Jumat (30/5/2025).

Bambang menuturkan, program ini memang dibuat untuk membantu siswa-siswa yang tidak terakomodir dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Setiap tahunnya, lanjut Bambang, Pemkot juga menambah anggaran untuk program sekolah gratis.
Baca juga: Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun Digratiskan, Disdikbud Kaltim Limpahkan Kewenangan ke Daerah
Pada tahun 2025, anggaran sekolah gratis sudah mencapai Rp 27 miliar.
"Tiap tahun ada peningkatan. Terbesar ya 2025 ini sekitar Rp 27 miliar. Tahun kemarin Rp 25M. Artinya kan memang animo masyarakat masih tinggi untuk mendapatkan sekolah swasta yang gratis," ujarnya.
Oleh karena itu, Bambang mengaku tidak terlalu risau dengan adanya putusan MK yang memerintahkan negara menanggung pendidikan dasar.
Ia pun berencana menindak lanjuti putusan MK dengan petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan acuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Setelah putusan MK nanti akan ditindaklanjuti dengan juknis dari kementerian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan perubahan menteri.
"Setelah ada peraturan menteri baru dilanjutkan di daerah-daerah dengan membentuk SK walikota," ujarnya.
Selain itu, lanjut Bambang, pihaknya juga akan menambah sekolah swasta yang akan digratiskan usai melakukan pemetaan lebih lanjut.
Baca juga: Syarat Penerima Pendidikan Gratis Pemprov Kaltim dari SMA hingga S3, Rudy-Seno Tetapkan Batas Usia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.