Berita Ekbis Terkini
Diskon Listrik 50 Persen Mulai Juni 2025, Cek Cara Dapat dan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
Diskon Listrik 50 persen terbaru yang akan dimulai Juni 2025. Cek cara dapat diskon listrik 50 persen dan batas maksimal pembelian token listrik.
TRIBUNKALTIM.CO - Program diskon tarif listrik 50 persen terbaru akan dimulai Juni 2025
Simak cara dapat diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku Juni 2025.
Selain cara dapat diskon tarif listrik 50 persen, berikut ini rincian batas maksimal pembelian token listrik.
Bulan Juni hingga Juli 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan pra maupun pascabayar.
Baca juga: Golongan Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025 50 Persen, Cek Maksimal Pembelian
Program diskon listrik 50 persen ini pernah diberikan Pemerintah pada awal tahun ini tepatnya Januari-Februari 2025.
Bedanya, untuk diskon listrik 50 persen kali ini, cakupan pelanggan yang menerima diskon hanya golongan 1300 VA ke bawah.
Sedangkan pada awal tahun lalu, penerimanya sampai pelanggan golongan 2.200 VA.
Skema yang diterapkan pada program saat ini, masih sama seperti sebelumnya.
"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA (volt ampere).
Diskon tarif listrik akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Diskon tarif listrik Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada masa libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025)
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," lanjutnya.
Baca juga: Diskon Token Listrik 50 Persen Dibatasi, Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Rinciannya
Skema diskon tarif listrik Juni-Juli 2025
Kebijakan tarif listrik ini akan menggunakan skema yang sama seperti program sebelumnya pada Januari–Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.