Berita Nasional Terkini

Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap Cair? Kata PT Taspen

Tanggal 1 Juni 2025 bertepatan hari Minggu. Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap cair? Penjelasan PT Taspen terkait jadwal pencairan gaji 13 Pensiunan PNS

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Tanggal 1 Juni 2025 bertepatan hari Minggu. Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap cair? Penjelasan PT Taspen terkait jadwal pencairan gaji 13 Pensiunan PNS (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggal 1 Juni 2025 bertepatan dengan hari Minggu. 

Bagaimana dengan pencairan gaji 13 Pensiunan PNS apakah akan tetap cair pada tanggal 1 Juni 2025 yang notabene bertepatan dengan hari Minggu?

Penjelasan PT Taspen terkait pencairan gaji 13 2025 Pensiunan PNS

Angin segar bagi ASN dan pensiunan dengan peningkatan gaji serta pencairan gaji ke-13 di tahun 2025, termasuk pada pergantian bulan baru Mei ke Juni 2025 ini.

Baca juga: Gaji 13 PNS Mulai Cair per 2 Juni 2025, Ini Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN 2025

Lantaran Pemerintah secara resmi menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025. 

Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan)

Agar tidak terlewat, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data rekening tetap aktif dan valid.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sekedar informasi, bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan diberlakukan pada tahun 2025, di mana dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.

Adapun, sesuai jadwal yang beredar pada pencairan-pencairan sebelumnya yang dijadwalkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1.

Namun, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan Tanggal Merah dan tepat pada hari Libur Regional atau mingguan yakni Hari Minggu.

Akankah pencairan ditunda?

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji-13 PNS dan Pensiunan Juni 2025

GAJI 13 PENSIUNAN - Ilustrasi. Resmi dari PT Taspen, gaji 13 2025 pensiunan PNS cair mulai 2 Juni. Cek rincian besaran tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
GAJI 13 PENSIUNAN - Ilustrasi. Resmi dari PT Taspen, gaji 13 2025 pensiunan PNS cair mulai 2 Juni. Cek rincian besaran tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair dan Berapa Juta yang Diterima? Cek Besaran Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Meski 1 Juni adalah hari Minggu dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (Tanggal Merah "Hari Lahir Pancasila"), Taspen telah memastikan dana tetap diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Corporate Secretary Taspen, Henra memberi penjelasan terkait gaji 13 2025 bagi Pensiunan PNS.

Henra menyatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa prosedur administratif tambahan yang perlu dilakukan peserta.

Dalam keterangannya di Jakarta, Henra Rabu (21/5/2025), mengatakan,  “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.” 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak.

Dengan demikian, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Gaji ke-13 PNS

Lebih lanjut, Henra menguraikan lima poin penting yang harus diperhatikan para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti terkait pembayaran gaji ke-13:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.

Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Gaji ke-13 tidak dikenai potongan untuk iuran atau kredit pensiun.

Namun, potongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Penerima pensiun yang mulai menerima manfaat setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

4. Penerima pensiun rangkap, yakni yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, akan menerima keduanya sesuai hak masing-masing.

5. Terdapat perbedaan skema pembayaran.

Untuk pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen.

Sedangkan bagi yang memiliki TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja terkait.

Baca juga: Gaji 13 PNS Cair Awal Juni, Begini Rincian Gaji dan Tunjangan ASN 2025

Taspen Imbau Waspada Penipuan

Taspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

 Henra menegaskan bahwa semua layanan Taspen diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.

Peserta diminta untuk mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Taspen, baik media sosial, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam menghadirkan layanan yang tepercaya, serta mendukung pengelolaan dana pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.

Pencairan Gaji 13 PNS

Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak.

Dengan demikian, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
     

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
     

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
     

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan PNS Mulai Awal Juni, Besaran tiap Golongan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id, Kompas.com dan Tribunpriangan.com dengan judul 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tetap Cair? Ini Penjelasannya.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved