Bantuan Sosial

BPNT PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Lewat Login cek bansos kemensos go id 2025, Jadwal Pencairan Bansos

Cek BPNT dan PKH tahap 2 2025 kapan cair? cara cek bansos BPNT dan PKH di cek bansos kemensos go id 2025 dan jadwal pencairan bansos PKH BPNT

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
BANSOS PKH BPNT - Ilustrasi bansos. Cek BPNT dan PKH tahap 2 2025 kapan cair? cara cek bansos BPNT dan PKH di cek bansos kemensos go id 2025 dan jadwal pencairan bansos PKH BPNT.(Kompas.com) 

Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun. 

Besaran Dana BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

Gunakan DTSEN

Rabu (28/5/2025), Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos, Andy Kurniawan dalam keterangan resminya mengatakan, "Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan." 

Andy menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi, dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," katanya. 

Andy menjelaskan, dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.

"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," tegas dia.

Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved