Berita Paser Terkini

Kapolsek Muara Samu Paser Nyaris Tertembak Saat Gerebek Pengedar Narkoba, Senjata Rakitan Diamankan

Kapolsek Muara Samu Paser nyaris tertembak saat gerebek pengedar narkoba, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senpi rakit

HO/POLRES PASER
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA - Tim Gabungan dari Polsek Kuaro dan Mapolres Paser saat mengamankan pengedar narkoba di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (29/5/2025). Polisi sempat mendapat perlawanan terhadap pelaku hingga pada akhirnya polisi mengambil tindakan tegas terukur. (HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebuah insiden berbahaya terjadi saat Kapolsek Muara Samu, Iptu Ahmad Hasanuddin, bersama anggota Polsek Muara Samu melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Samu, Paser.

Saat hendak mengamankan tersangka M alias R (34) di sebuah rumah di Desa Tanjung Pinang pada 29 Mei lalu, Kapolsek nyaris tertembak oleh senjata api rakitan yang ditodongkan tersangka.

Berdasarkan keterangan Iptu Ahmad Hasanuddin, dirinya memimpin langsung penggerebekan tersebut. Namun saat hendak menangkap tersangka setelah mendobrak pintu depan rumah, anggota Polsek melihat M alias R menodongkan senjata api rakitan ke arahnya.

"Saat saya hendak maju menangkap tersangka setelah mendobrak pintu depan rumah, anggota Polsek Muara Samu melihat tersangka telah menodongkan senjata api rakitan ke arah saya. Seketika saya refleks menghindar," terang Hasanuddin, Minggu (1/6/2025).

Setelah menghindar, Kapolsek segera melepaskan tembakan peringatan ke arah atas. Namun, bukannya menyerah, tersangka justru membalas dengan menembakkan senjatanya ke arah petugas. Anggota Kanit Reskrim Polsek Muara Samu sempat membalas tembakan tersebut sebanyak dua kali. 

Baca juga: Wakil Bupati Paser Apresiasi Sekolah Al Qur’an Anak Sholih, Solusi Didik Karakter Sesuai Islam

Sayangnya, kondisi lokasi kejadian yang gelap dan tidak mendukung untuk penggerebekan membuat Kapolsek mengambil keputusan untuk mundur.

"Karena keadaan di TKP sudah tidak kondusif, saya perintahkan seluruh anggota untuk mundur guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan," ungkapnya.

20250601_Gerebek_Pengedar_Narkoba_Paser_Polsek_Muara_Samu
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA - Tim Gabungan dari Polsek Kuaro dan Mapolres Paser saat mengamankan pengedar narkoba di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (29/5/2025). (HO/POLRES PASER)

Hasanuddin kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke Mapolres Paser, hingga akhirnya Wakapolres Paser, Kompol Anton Salman langsung berkoordinasi dengan Satreskrim dan Satintelkam Polres Paser untuk membantu Polsek Muara Samu dalam mengamankan tersangka.

Setelah mendapat bantuan dari tim gabungan Polres Paser, petugas kembali melakukan penggerebekan. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi sebelumnya.

"Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di sebuah pondok di tengah perkebunan karet Desa Tanjung Pinang," ungkap Hasanuddin.

Baca juga: Hadiri Aruh Ganal Budaya Banjar, Bupati Paser Ajak Masyarakat Berkontribusi Bangun Daerah

Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera menuju lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka M alias R bersama rekannya H (41), kembali melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Mendapati adanya ancaman, tim gabungan bergerak cepat dan memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku.

"Akhirnya kami berhasil melumpuhkan para tersangka yang kembali melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian," ulasnya.  

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm, puluhan paket sabu siap edar seberat 24.26 gram, timbangan digital, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar lebih dari Rp10 juta.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan serta pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Hasanuddin. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved