Berita Samarinda Terkini
Puluhan KK Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Kaltim Dapat Bantuan Sewa Rumah Setahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melaksanakan tahapan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Insinerator di wilayah Samarinda Seberang.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melaksanakan tahapan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Insinerator di wilayah Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Proyek ini dibangun di atas lahan milik pemerintah yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di belakang kantor PDAM.
Lahan tersebut sebelumnya telah menjadi permukiman semi permanen bagi warga selama puluhan tahun.
Namun kini, lahan itu akan dialihfungsikan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi insinerator sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di Samarinda.
Baca juga: Lahan PDAM Dipakai untuk Pembangunan Insinerator, Pemkot Samarinda Matangkan Skema Relokasi Warga
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyampaikan bahwa proses pembangunan insinerator ini dilakukan secara bertahap dan diiringi dengan relokasi warga secara humanis.
Saat ini, Pemkot tengah memasuki tahap pemberian santunan berupa bantuan sewa rumah selama satu tahun penuh bagi warga terdampak.
“Saat ini sudah masuk ke tahap pemberian santunan rumah kepada warga yang ada di situ. Pemberian sewa rumah ini agar masyarakat tetap bisa melanjutkan hidupnya sambil merencanakan hidup ke depannya,” jelas Aditya, baru-baru saja.
Dari total 90 bangunan yang berdiri di lahan tersebut, relokasi tahap pertama difokuskan pada 66 bangunan milik kepala keluarga (KK) yang berdiri di atas area inti pembangunan insinerator.
Baca juga: Tak Ada Relokasi Paksa, Pemkot Samarinda Gandeng Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang
Sisanya akan menyusul secara bertahap sesuai perkembangan proyek.
“Jadi kurang lebih selama 1 tahun akan dibantu pemerintah untuk sewa rumah. Totalnya ada 90 bangunan, tapi per segmen ya kita utamakan yang insinerator dulu, sisanya akan menyusul setelahnya. Kalau insinerator ada 66 bangunan KK,” tambahnya.
Pihak kecamatan telah melakukan survei harga sewa rumah di kawasan Samarinda Seberang, yang akan dijadikan acuan untuk estimasi nominal bantuan.
“Kami mengukur kapasitas sewaan di Samarinda Seberang sekitar 9 juta rupiah per tahun, jadi estimasi itu yang akan kita gunakan,” kata Aditya.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Sampah, Proyek Insinerator Komunal Rp 16 Miliar Jadi Tumpuan Baru Kota Samarinda
Aditya juga mengungkapkan bahwa proses mediasi dengan warga berjalan cukup baik.
Sebagian besar warga menerima keputusan relokasi dengan pengertian yang besar, mengingat lahan yang mereka tempati adalah milik pemerintah.
“Selama mediasi beberapa waktu lalu, alhamdulillah masyarakat kami berterima kasih dan apresiasi pengertian dari masyarakat bahwa ini adalah tanah pemerintah. Selama ini mereka menggunakan sebagai bentuk dari, ada yang korban kebakaran, ada yang pendatang belum ada tempat tinggal. Tapi manakala pemerintah menggunakan untuk kepentingan umum yang lebih luas, ya masyarakat bisa memahami itu,” tutur Aditya.
insinerator
Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
relokasi warga
Pemkot Samarinda
Samarinda Seberang
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi
Walikota Andi Harun
Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
DPRD Kaltim Gagal Mediasi Tunggakan Gaji Eks Karyawan RSHD, Kasus Siap Masuk Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kurir Sabu 44 Kg Ditangkap Polisi di Pelabuhan Pare-pare, Pelaku Ngaku Berasal dari Samarinda |
![]() |
---|
Ratusan Paket Barang Haram Masuk Samarinda, Pakai Modus Alamat Fiktif |
![]() |
---|
Jadwal Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda, jadi Rujukan Pendidikan |
![]() |
---|
Dinkes Samarinda Andalkan Tenaga Ahli Gizi di 26 Puskesmas untuk Dampingi Pengawasan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.