Jumat, 17 April 2026

Berita Kaltim Terkini

BBPOM Samarinda Minta Pelaku Usaha Taat Aturan dan Jujur soal Marshmallow Mengandung Babi

Isu mengenai kandungan unsur babi (porcine) dalam salah satu produk makanan olahan kembali mengemuka di tengah masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PORCINE PADA MAKANAN - Genta Nila Hadi, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Madya dari BBPOM Samarinda di wawancarai usai rapat persiapan pemantauan stabilisasi pasokan dan harga pangan di kantor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim. Senin (2/6/2025) BBPOM Samarinda meminta pelaku usaha taat aturan dan jujur dalam menjaga keamanan pangan, terutama terkait produk marshmallow yang mengandung unsur babi.(TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Isu mengenai kandungan unsur babi (porcine) dalam salah satu produk makanan olahan kembali mengemuka di tengah masyarakat Kalimantan Timur.

Kali ini, produk yang menjadi sorotan adalah marshmallow yang diketahui mengandung DNA porcine. 

Genta Nila Hadi, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Madya dari BBPOM Samarinda menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk makanan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pre-market dan post-market. 

Pengawasan pre-market dilakukan sebelum produk mendapatkan izin edar.

Pada tahap ini, produk harus melewati serangkaian ketentuan, termasuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta dilakukan uji terhadap kandungan dan komposisinya.

Baca juga: Waspada! Ini 9 Merek Marshmallow yang Mengandung Babi dan Masih Beredar di Paser Kaltim

Namun demikian, pengawasan tidak berhenti di tahap tersebut.

Setelah produk beredar di pasaran, BBPOM tetap melakukan pemantauan melalui pengawasan post-market.

Dalam tahap ini, petugas melakukan sampling produk yang sudah beredar dan mengujinya kembali di laboratorium.

“Nah mungkin dari uji tersebut untuk beberapa batch produk marshmallow tersebut itu ada yang mengandung DNA porcine,” ujar Genta Senin (2/5/2025)

Atas temuan tersebut, BBPOM Samarinda segera mengambil langkah tegas dengan memberitahukan masyarakat serta memerintahkan penarikan batch tertentu dari produk marshmallow yang terdeteksi mengandung DNA babi.

Baca juga: 10.753 Marshmallow Dimusnahkan di Samarinda Kaltim, Terbukti Mengandung Gelatin Babi

“Kita wajib untuk memberitahukan kepada masyarakat dan kita juga memerintahkan melakukan penarikan produk tersebut untuk batch tertentu dari marshmallow yang sudah dideteksi mengandung DNA porcine,” tambahnya.

Temuan ini, menurut Genta, terjadi pada proses post-market, yang merupakan bagian dari pengawasan lanjutan terhadap produk yang sudah memiliki izin edar.

Pengawasan post-market dilakukan secara berbasis risiko, dengan cara melakukan sampling acak dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Bila satu daerah ditemukan kandungan yang tidak sesuai, maka informasi tersebut dilaporkan untuk kemudian dilakukan penarikan terhadap seluruh batch produk yang sama.

"Kita kan melakukan sampling itu juga berbasis risiko. Jadi kita kan cek dari seluruh Indonesia ini kan kita melakukan sampling, sampling dan uji itu salah satu bentuk post market kita," jelasnya.

Baca juga: Disperindag Kutim Sidak Produk Marshmallow Terindikasi Mengandung Babi di Sangatta

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved