Berita Nasional Terkini
Cair Mulai 2 Juni! Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Berdasarkan Golongan
Hari ini gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan mulai akan cair, Selasa (2/6/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan cair, Selasa (2/6/2025).
Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.
Pencairan gaji ke-13 tentu saja banyak dinantikan.
Sesuai jadwal, gaji ke 13 akan dibayarkan mulai 2 Juni 2025.
Baca juga: Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Perlu diketahui, pensiun pokok yang menjadi acuan besaran gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiunan PNS?
Taspen juga memastikan bahwa para pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap berhak atas gaji ke-13 yang akan cair mulai 2 Juni 2025.
Selain itu, penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.
Untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berikut:
TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen
TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja
Baca juga: Resmi! Cek Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS Berapa Juta Rupiah dan Tanggal Berapa Gaji 13 Cair 2025
Besaran gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025: Intip Besaran Berdasarkan Golongan
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.