Berita Nasional Terkini

Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Cek rincian gaji 13 pensiunan PNS yang dicairkan berdasarkan golongan.

TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
GAJI 13 PENSIUNAN - Ilustrasi pensiunan PNS. Simak informasi terkait pencairan gaji 13 khususnya untuk pensiunan PNS. Cek rincian gaji 13 pensiunan PNS yang dicairkan berdasarkan golongan. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin, 2 Juni 2025, pemerintah akan memulai pencairan gaji 13 PNS.

Simak informasi terkait pencairan gaji 13 khususnya untuk pensiunan PNS.

Cek rincian gaji 13 pensiunan PNS yang dicairkan berdasarkan golongan.

Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS akan dilakukan secara otomatis.

Tentunya, pensiunan PNS tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data atau autentikasi tambahan dari penerima.

Baca juga: Gaji 13 PNS Cair per 2 Juni 2025! Cek Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terkini

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (21/5/2025).

Komponen dan besaran gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:

  1. Pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan 
  4. Tambahan penghasilan

Perlu diketahui, pensiun pokok yang menjadi acuan besaran gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800. 

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900 
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Baca juga: Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Cair Besok 2 Juni 2025, Taspen: Tidak Perlu Autentikasi Ulang

Sebagai informasi, tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun dalam pencairan gaji 13 pensiunan PNS. Kecuali pajak penghasilan yang dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved