Berita Kaltim Terkini

'Jangan Ambil Kakaban Kami', Pemkab Berau Tolak Pengelolaan Pulau Diambil Alih oleh Provinsi Kaltim

Pulau Kakaban ramai menjadi perbincangan, lantaran pengelolaan pulau tersebut akan diambil alih oleh pihak Provinsi Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI
PULAU KAKABAN - Pulau Kakaban diwacanakan akan diambil alih oleh Provinsi Kaltim, namun ditentang oleh Pemerintah daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI) 

Dan ada juga Kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA TWAL Pulau Sangalaki dan SM Pulau Semama. Dan pulau Kakaban unggulan kami masuk di Zona Pemanfaatan terbatas bukan zona inti.

Baca juga: Banjir Segah Berau Terparah, 15 Rumah Hanyut, Korban: Ada Suara Gemuruh, Tiba-tiba Air Besar Datang

Mohon maaf Bapak, ijin sharing Keputusan Menteri ini setahu saya tidak berlaku mutlak dan dapat digunakan secara terus menerus  seperti Undang-undang ataupun Peraturan Menteri, Keputusan Menteri itu dibuat sesuai kebutuhan tanpa melibatkan publik atau pemerintah daerah, sifatnya fleksibel, masih dapat dirubah sesuai kebutuhan.”

Samsiah pun melanjutkan, Pulau Kakaban masuk di zona pemanfaatan terbatas,  bukan zona inti dalam peta KKP3K-KDPS. Dikatakannya, 30 persen daratan bisa dimanfaatkan untuk kawasan pengembangan wisata.

“Pulau Kakaban di dalam Renstra dan Riparda kami masuk sebagai 10 Destinasi unggulan yang menjadi prioritas kami dalam mengembangkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,ada komitmen yang kuat dalam strategi pengelolaan wilayah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Adapun sebelumnya, Pemkab Berau membangun pintu masuk baru yang lebih dekat jarak tempuhnya dari Pulau Maratua.

Membangun sapras dan amenitas yang layak untuk wisatawan dalam beberapa tahap menggunakan APBD Kabupaten Berau.

Baca juga: Banjir di Segah Berau Kaltim Mengakibatkan 15 Rumah dan 2 Gereja Rusak Parah

“Terkait pembangunan Sapras saat awal Pembangunan, kami meminta perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi melalui Bankeu tapi tidak ada dukungan samasekali ke arah ini. Setelah semua permasalahan kami tuntaskan, Apakah etis tiba-tiba kewenangan Pemda kami dilumpuhkan?” katanya.

Dalam membangun dan mengembangkan pintu masuk baru, Disbudpar melewati semua tahapan dari FGD,

  • Forum Group Discussion (FGD),
  • Sosialisasi dan konsultasi publik,
  • Pendampingan akademik oleh Universitas Mulawarman,
  • Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bahkan, Pemkab Berau telah mengurus Izin Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan fasilitas wisata di atas laut.

Proses ini memakan waktu lebih dari satu tahun, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkualitas.

Selama perencanaan Pembangunan pintu masuk baru berlangsung, Disbudpar Berau memasukkan Pulau Kakaban sebagai target retribusi daerah dalam penyusunan Perda Retribusi Daerah.

Dimana pungutan retribusi daerah untuk pintu masuk Kakaban sebesar Rp. 50.000,- sedangkan Provinsi belum ada kesiapan dari segi pemungutan retribusi.

“Kami tidak ingin, dengan semua hal yang dilalui, kemudian provinsi ingin mengambil, kemudian menjadi terbengkalai, Jika menunggu untuk pengelolaan menggunakan skema BLUD,”tutupnya.  (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved