Berita Kaltim Terkini
'Jangan Ambil Kakaban Kami', Pemkab Berau Tolak Pengelolaan Pulau Diambil Alih oleh Provinsi Kaltim
Pulau Kakaban ramai menjadi perbincangan, lantaran pengelolaan pulau tersebut akan diambil alih oleh pihak Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pulau Kakaban ramai menjadi perbincangan, lantaran pengelolaan pulau tersebut akan diambil alih oleh pihak Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal, pulau tersebut adalah salah satu destinasi wisata unggulan Berau, dan pengelolaan pulau tersebut selama ini di tangan Pemkab Berau.
Rencana pengambilalihan ini mulai terungkap dalam Workshop Kolaborasi Para Pihak dalam Pengelolaan KKP3K-KDPS Kabupaten Berau, yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengungkapkan bahwa isi workshop tersebut memuat wacana yang mengejutkan: pengambilalihan pengelolaan Pulau Kakaban oleh provinsi.
“Iya workshop, tapi isinya membahas juga mengambil alih pengelolaan pulau Kakaban,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Putusan MK tentang Sekolah Swasta Gratis, Disdik Berau: Masih Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah
Merespons hal tersebut, Samsiah secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya. Bahkan, ia mengunggah sebuah surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Timur berjudul “Jangan Ambil Kakaban Kami”, yang menggambarkan keresahan dan keberatan pihak Kabupaten Berau atas langkah tersebut.
Dalam suratnya, Samsiah menyampaikan bahwa selama ini, Pemkab Berau telah berjuang membangun dan menjaga kawasan konservasi laut tanpa dukungan nyata dari pemerintah provinsi.
Termasuk di antaranya membina nelayan agar menerapkan perikanan ramah lingkungan, menjaga kelestarian terumbu karang, hingga membangun infrastruktur pariwisata menggunakan APBD daerah.
Berikut isi surat terbuka Samsiah:
“Salam Hormat Bapak, semoga Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur beserta keluarga dan jajarannya selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga bisa memimpin Provinsi Kalimantan Timur dengan adil dan bijaksana.
Ijin Bapak surat terbuka ini kami buat terkait keresahan kami tentang akan diambil alihnya pengelolaan Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya (KKP3K KDPS) oleh Pemerintah Provinsi Kaltim surat terlampir atas nama Sekretaris Daerah, sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi tanpa urun rembug dengan Pimpinan kami Kepala Daerah Kabupaten Berau.
Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Relokasi Permukiman Warga Korban Banjir Terparah
Salah satu pulau dari sekian banyaknya pulau dan Kawasan konsevasi di Kabupaten Berau yang akan diambil alih pengelolaannya adalah Pulau Kakaban, pengelolaan ini akan diambil alih oleh Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan akan diserahkan kepada UPTD yang berkantor di Tanjung Batu dengan SDM saat ini berjumlah tiga (3 orang) dengan perencanaan pengelolaaan menggunakan skema BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Ini bukan pekerjaan mudah dengan banyaknya tanggung jawab yang diberikan kepada UPTD.
Bapak tahukan, Kewenangan laut sudah diambil alih sepenuhnya tanpa menyisakan tanggung jawab sedikitpun kepada Daerah (0-12 mi), yang selama ini Kabupaten Berau melalui DKP Berau sudah bekerja keras untuk memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada nelayan, menjaga terumbu karang dan perikanan tangkap ramah lingkungan, lalu setelah kerja keras itu dilakukan, lautnya diambil alih, kewenangan ijin membangun di atas Pantai dan laut diambil.
Sekarang ditambah lagi Kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil (total luas keseluruhan 235.548,95 H), termasuk Pulau Kakaban Destinasi Unggulan kami. Lalu Dimana tegaknya UU no.23 tahun 2014 yang salah satunya urusan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan potensi daerah masing-masing?
Pengambil alihan pengelolaan Kakaban ini konon kabarnya berdasarkan Keputusan Mentri KKP No.87 tahun 2016, saat Menterinya masih Ibu Susi Pujiastuti, dalam Peta Kawasan konservasi ada Kawasan yang masuk Zona inti, Zona pemanfaatan terbatas dan Zona lainnya.
Dan ada juga Kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA TWAL Pulau Sangalaki dan SM Pulau Semama. Dan pulau Kakaban unggulan kami masuk di Zona Pemanfaatan terbatas bukan zona inti.
Baca juga: Banjir Segah Berau Terparah, 15 Rumah Hanyut, Korban: Ada Suara Gemuruh, Tiba-tiba Air Besar Datang
Mohon maaf Bapak, ijin sharing Keputusan Menteri ini setahu saya tidak berlaku mutlak dan dapat digunakan secara terus menerus seperti Undang-undang ataupun Peraturan Menteri, Keputusan Menteri itu dibuat sesuai kebutuhan tanpa melibatkan publik atau pemerintah daerah, sifatnya fleksibel, masih dapat dirubah sesuai kebutuhan.”
Samsiah pun melanjutkan, Pulau Kakaban masuk di zona pemanfaatan terbatas, bukan zona inti dalam peta KKP3K-KDPS. Dikatakannya, 30 persen daratan bisa dimanfaatkan untuk kawasan pengembangan wisata.
“Pulau Kakaban di dalam Renstra dan Riparda kami masuk sebagai 10 Destinasi unggulan yang menjadi prioritas kami dalam mengembangkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,ada komitmen yang kuat dalam strategi pengelolaan wilayah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Adapun sebelumnya, Pemkab Berau membangun pintu masuk baru yang lebih dekat jarak tempuhnya dari Pulau Maratua.
Membangun sapras dan amenitas yang layak untuk wisatawan dalam beberapa tahap menggunakan APBD Kabupaten Berau.
Baca juga: Banjir di Segah Berau Kaltim Mengakibatkan 15 Rumah dan 2 Gereja Rusak Parah
“Terkait pembangunan Sapras saat awal Pembangunan, kami meminta perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi melalui Bankeu tapi tidak ada dukungan samasekali ke arah ini. Setelah semua permasalahan kami tuntaskan, Apakah etis tiba-tiba kewenangan Pemda kami dilumpuhkan?” katanya.
Dalam membangun dan mengembangkan pintu masuk baru, Disbudpar melewati semua tahapan dari FGD,
- Forum Group Discussion (FGD),
- Sosialisasi dan konsultasi publik,
- Pendampingan akademik oleh Universitas Mulawarman,
- Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bahkan, Pemkab Berau telah mengurus Izin Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan fasilitas wisata di atas laut.
Proses ini memakan waktu lebih dari satu tahun, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkualitas.
Selama perencanaan Pembangunan pintu masuk baru berlangsung, Disbudpar Berau memasukkan Pulau Kakaban sebagai target retribusi daerah dalam penyusunan Perda Retribusi Daerah.
Dimana pungutan retribusi daerah untuk pintu masuk Kakaban sebesar Rp. 50.000,- sedangkan Provinsi belum ada kesiapan dari segi pemungutan retribusi.
“Kami tidak ingin, dengan semua hal yang dilalui, kemudian provinsi ingin mengambil, kemudian menjadi terbengkalai, Jika menunggu untuk pengelolaan menggunakan skema BLUD,”tutupnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Bakwan Batal Ketemu Rahmad Mas'ud, Petani PPU Tanam Kopi, Kekerasan Guru di Bontang |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Sepeda Motor Terbanyak di Kalimantan Timur, Samarinda Peringkat 1! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.