Berita Berau Terkini

Putusan MK tentang Sekolah Swasta Gratis, Disdik Berau: Masih Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah

Kadisdik Berau ungkap masih menunggu regulasi resmi terkait wacana sekolah gratis untuk sekolah swasta seperti yang telah diputuskan oleh MK

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah. Kadisdik Berau ungkap masih menunggu regulasi resmi terkait wacana sekolah gratis untuk sekolah swasta seperti yang telah diputuskan oleh MK. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, BERAU - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana sekolah gratis untuk sekolah swasta, sebagaimana yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menyebut, hingga kini regulasi yang sudah diterima baru sebatas terkait registrasi guru swasta agar bisa mengikuti seleksi ASN dan tetap mengajar di sekolah asalnya.

“Artinya, pemerintah membantu mengurangi beban biaya pendidikan karena gaji guru swasta nantinya dibayarkan oleh pemerintah, kalau mereka lulus seleksi ASN. Itu kan sudah meringankan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (1/6/2025).

Selain itu, Disdik Berau juga menyoroti keterbatasan tenaga pengajar, khususnya guru agama, baik Islam maupun non muslim, di sekolah-sekolah negeri.

Menurut Mardiatul, sebagian besar guru agama nonmuslim yang mengajar di daerah terpencil saat ini masih dalam masa kerja di bawah dua tahun, namun sudah mulai ada perbaikan dari sisi ketersediaan.

Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Relokasi Permukiman Warga Korban Banjir Terparah

“Yang penting guru itu masuk Dapodik dan minimal S1. Kalau memang belum tersedia, kita dorong kolaborasi dengan lembaga keagamaan setempat seperti gereja, agar pendidikan agama tetap berjalan,” jelasnya.

Adapun dijelaskannya di Kabupaten Berau, selama ini seluruh SD dan SMP negeri di Berau sudah digratiskan, berkat skema anggaran melalui Bosnas (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).

Untuk menggratiskan sekolah swasta, menurutnya, dibutuhkan tambahan anggaran signifikan dan perubahan regulasi. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

“Jadi keputusannya nanti kita tunggu dulu, banyak yang perlu dibahas,” tutupnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved