Berita Nasional Terkini
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Pemerintah Mulai Salurkan Hari Ini, 2 Juni 2025, Simak Besaran Gaji 13 2025
Pertanyaan mengenai pencairan gaji ke-13 akhirnya terjawab, pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan mengenai pencairan gaji ke-13 akhirnya terjawab, pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Simak informasi terkini mengenai pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan rincian tunjangan dan penyesuaian gaji ASN tahun 2025.
Sebagai bagian dari kebijakan tahunan, gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyampaikan bahwa sekitar 9,4 juta aparatur negara akan menerima manfaat dari pencairan gaji ke-13 ini.
Besaran yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh (100 persen) bagi ASN pusat, TNI-Polri, hingga jajaran hakim.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai Golongan
Pemberian gaji ke-13 ini juga disesuaikan dengan momen penting yakni tahun ajaran baru sekolah, yang biasanya berlangsung pada bulan Juni.
Sementara itu, PT TASPEN (Persero) turut mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima tunjangan juga mulai dilakukan pada tanggal yang sama, 2 Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Biasanya, pencairan gaji untuk PNS aktif dan pensiunan dilakukan secara bersamaan, sehingga kemungkinan besar seluruh kelompok penerima akan menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2025.
Update Gaji PNS 2025

Struktur gaji PNS pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan terbaru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019, dan menetapkan penyesuaian nominal gaji untuk setiap golongan PNS.
Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk memperbaiki kesejahteraan ASN, mendorong peningkatan kinerja, serta mendukung agenda transformasi ekonomi nasional.
MK Putuskan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.