Breaking News

Berita Bontang Terkini

Modus Janji Pacari Gadis 14 Tahun, Pria Beristri di Bontang Lakukan Kekerasan Seksual 3 Kali

Seorang pria beristri di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap aparat Polres Bontang atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
JUMPA PERS - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto dan jajarannya, Senin (2/6/2025. Ia memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, dalam kegiatan konferensi pers. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria beristri di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap aparat Polres Bontang atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan mencurigakan pelaku kepada pihak kepolisian. 

Korban merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, pelaku diduga membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara, tanpa diketahui korban bahwa pelaku telah menikah dan istrinya sedang mengandung 8 bulan.

"Pelaku memanfaatkan bujuk rayu agar korban menjalin hubungan dengannya," jelas AKP Hari dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Polres Bontang Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku dan Korban di Bawah Umur

Dalam laporannya, pelaku mengaku telah 3 kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban selama beberapa bulan terakhir. 

Aksi itu dilakukan secara diam-diam, hingga akhirnya terungkap oleh keluarga korban.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur tentang larangan membujuk atau menipu anak untuk melakukan persetubuhan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terangnya.

Baca juga: Kementerian PPPA akan Dampingi Pasca Kasus Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap korban. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved