Breaking News

Idul Adha

Benarkah Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Berkurban? Ini Faktanya!

Hari Raya Idul Adha 2025 sudah di depan mata, kembali ramai diperbincangkan soal hukum memotong kuku sebelum melaksanakan ibadah kurban.

Editor: Yara Tahnia
Canva.com
HUKUM POTONG KUKU - Hukum memotong kuku sebelum berkurban. Hari Raya Idul Adha 2025 sudah di depan mata menjelang hari besar ini, kembali ramai diperbincangkan soal hukum memotong kuku sebelum melaksanakan ibadah kurban. (Canva.com) 

"Jadi berbeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul." katanya.

Menurut Imam Abu Hanifah, memotong kuku sebelum berkurban saat Idul Adha diperbolehkan (mubah).

Baca juga: Toleransi di Hari Raya Kurban: Apa Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non-Muslim?

Sementara Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa hal itu makruh sedangkan menurut Imam Ahmad, hukumnya tidak diperbolehkan atau dilarang.

Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Tidak Potong Kuku?

Berdasarkan pandangan sebagian ulama, larangan memotong kuku bagi orang yang akan berkurban berlaku sejak masuknya 1 Zulhijah hingga kurban disembelih.

Mengutip dari Baznas, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Imam Muslim:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Zulqa’dah, yang menandai masuknya malam pertama bulan Zulhijah.

Baca juga: Idul Adha Era Digital, Kurban Online Jadi Tren, Tapi Apakah Sah Menurut Syariat?

Contohnya, jika hilal Zulhijah terlihat pada malam Jumat, maka larangan memotong kuku dimulai sejak Kamis malam (maghrib).

Larangan ini tetap berlaku hingga hewan kurban disembelih pada 10 Zulhijah.

Setelah proses penyembelihan selesai, barulah mereka yang berkurban diperbolehkan kembali memotong kuku. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved