Pendidikan

Cara Daftar KIP Kuliah 2025 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Syarat Membuat Akun, Besaran Bantuan

Resmi! ini cara daftar KIP Kuliah 2025 atau cara membuat KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, syarat, dan besaran bantuan. 

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
YouTube/Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
KIP KULIAH 2025 - Resmi! inilah cara daftar KIP Kuliah 2025 atau cara membuat KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, syarat, dan besaran bantuan. dalam program KIP Kuliah 2025. (YouTube/Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) 

Persyaratan KIP Kuliah 2025 

Simak selengkapnya persyaratan KIP Kuliah 2025 lengkap dengan informasi berkas yang harus dipersiapkan calon mahasiswa seperti dilansir Kompas.com:  

- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya 

Baca juga: 8 Ciri-ciri Calon Mahasiswa Prioritas Diterima KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri

- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah 

- Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: 

Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 

Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: 

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved