Berita Nasional Terkini
Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Syaratnya Usai Putusan MK
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan sekolah swasta masih diizinkan untuk memungut biaya tapi tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah alias Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan sekolah swasta masih diizinkan untuk memungut biaya. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan di jenjang SD dan SMP.
Namun, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemungutan biaya oleh sekolah swasta tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
"Artinya sekolah swasta itu masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," ungkap Abdul Mu'ti, di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).
Abdul Mu'ti menuturkan, dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian alokasi anggaran.
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah putusan Mahkamah Konstitusi akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun, kan?
"Itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR, sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu," ujar dia.
Selain itu, Abdul Mu'ti juga menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah mendapatkan arahan, pihaknya akan menyusun skema untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi serta menghitung anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final and binding, kan? Keputusannya paripurna dan mengikat.
"Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu.
"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Hancurnya Perasaan Ibu Nadiem Dengar Hakim Tolak Praperadilan Anaknya, Atika: Mematahkan Hati Kami |
![]() |
---|
Media Luar Negeri Prediksi Hubungan Prabowo-Jokowo Renggang di 2029 |
![]() |
---|
Benarkah UMP 2026 akan Naik? Begini Kata Menaker Yassierli dan Usulan Koalisi Serikat Buruh |
![]() |
---|
Klaim Istana 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Banyak Prestasi |
![]() |
---|
Praperadilan Nadiem Ditolak, Penetapan Eks Mendikbud Jadi Tersangka Kasus Chromebook Dinyatakan Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.