Berita Nasional Terkini
Apa Itu Gugatan Intervensi yang Dilakukan Alumni SMA Negeri 6 Solo dalam Sidang Ijazah Jokowi?
Apa itu gugatan intervensi yang dilakukan alumni SMA Negeri 6 Solo dalam sidang ijazah Jokowi?
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu gugatan intervensi yang dilakukan alumni SMA Negeri 6 Solo dalam sidang ijazah Jokowi?
Sejumlah alumni SMAN 6 Solo bernama Agung, Surojo, dan Sigit mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).
Dikutip dari laman Hukumonline, gugatan intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung.
Intervensi hukum tersebut dapat dilakukan atas kehendak sendiri maupun ditarik ke dalam sengketa oleh salah satu pihak antara penggugat dan tergugat.
Teman seangkatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di SMA Negeri 6 Solo, Bambang Soerodjo menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan intervensi atas kesadaran sendiri.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Makin Terang Jejak Pemalsuannya usai Diputuskan Bareskrim
Bambang menyatakan, Jokowi sama sekali tidak menyuruh pihaknya.
Hal ini disampaikan Bambang dalam tayangan Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (3/6/2025).
"Nah, dorongan ini atas landasan keinginan Bapak sendiri secara individu ataukah ada permintaan dari pihak Jokowi ataupun perwakilannya dari Pak Jokowi?" tanya host Kabar Petang.
"Tidak ada sama sekali," jawab Bambang Soerodjo.
Kemudian, Bambang menegaskan bahwa ia dan kawan-kawannya sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Jokowi untuk melayangkan gugatan intervensi.
Hal ini berdasarkan rasa pengertian mereka, karena menurut Bambang, Jokowi adalah sosok yang tak mau merepotkan teman.
"Tetapi, dalam melakukan gugat intervensi ini, kami sudah mohon izin dulu kepada Pak Jokowi karena kami teman-teman tahu persis bagaimana dan siapa Pak Joko Widodo," jelas Bambang.
"Beliau tidak pernah mau merepotkan teman-temannya. Terutama kami yang merasakan, teman-teman dari alumni SMA 6 tahun 80," tambahnya.
"Supaya kami tidak dipersalahkan pada 8 Mei 2025 kemarin, saya melaporkan kepada Pak Jokowi, Pak Jokowi, kami akan melakukan gugatan intervensi," lanjutnya.
Bambang pun menegaskan, Jokowi mempersilakan dirinya dan alumni SMAN 6 Solo angkatan 1980 untuk melayangkan gugatan intervensi dalam sidang kasus gugatan ijazah tersebut.
Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang Ternyata Cuma Salah Nomor, Polisi Beberkan Hasil Lengkap
Alasan Tergerak untuk Melayangkan Gugatan Intervensi
Masih dalam tayangan yang sama, Bambang Soerodjo juga mengungkap alasan pihak alumni SMAN 6 Solo angkatan 1980 tergerak untuk mengajukan gugatan intervensi.
Alasannya, kata Bambang, adalah karena isu ijazah masih terus-terusan muncul.
"Yang menjadikan kami tergerak untuk melakukan gugat intervensi adalah mengapa masalah kasus ijazahnya Pak Jokowi, terutama yang di SMA, selalu dimunculkan dari tahun ke tahun," jelas Bambang.
"Saya mengatakan seperti itu dan tahun ini muncul kembali ada gugatan tentang keabsahan dari ijazah SMA Pak Joko Widodo di SMPP atau SMA 6 Surakarta," tambahnya.
"Sehingga, kami berkumpul dengan teman-teman alumni angkatan 80, bagaimana kita menyikapi ini?" katanya lagi.
Bambang melanjutkan, isu ijazah ini sudah tak hanya menyangkut Jokowi sendiri, tetapi sudah berkaitan dengan pihak SMA N 6 Solo juga.
Dengan adanya isu ijazah ini, menurut Bambang, SMAN 6 Solo dianggap seolah-olah telah mengeluarkan ijazah palsu.
"Nah, akhirnya kami sepakat untuk melakukan gugatan intervensi. sekarang sudah bukan masalah dengan Pak Joko Widodo lagi. Maaf, tapi tentang sekolah kami, SMA 6 Surakarta, yang di sini kami beranggapan kok diasumsikan menerbitkan ijazah palsu," pungkasnya.
Gugatan Intervensi
Diketahui, sejumlah alumni SMAN 6 Solo bernama Agung, Surojo, dan Sigit mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).
Mereka mengajukan intervensi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dengan berbagai alasan.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah. Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap kuasa hukum alumni SMAN 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo.
Gugatan intervensi ini kini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi di SMA itu merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Hari Ini, TIPU UGM akan Bacakan 36 Lembar Gugatan dan Siapkan Kejutan
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan untuk memberikan keputusan sela terkait diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.
Sidang putusan gugatan intervensi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (5/6/2025) di PN Solo, Jawa Tengah.
"Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan atau menolak. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam gugatan. Namun, jika ditolak, kita kembali ke pokok perkara," kata anggota Majelis Hakim, Sutikna, dalam persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Gugatan Intervensi di Sidang Ijazah Jokowi, Alumni SMAN 6 Solo: Kami Tidak Diminta Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.