Berita Bontang Terkini

Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang Ternyata Cuma Salah Nomor, Polisi Beberkan Hasil Lengkap

Polres Bontang resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. 

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
DIHENTIKAN - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, Senin (2/6/2025), Ia  menyampaikan keterangan persnya terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang, Kalimantan Timur resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. 

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa perbedaan nomor ijazah yang dipersoalkan hanyalah kekeliruan administratif, bukan pemalsuan.

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam selama enam bulan dan klarifikasi dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi serta pengecekan langsung ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan PISN Kemdikbud.

“Dengan tidak adanya cukup bukti dan tidak terpenuhinya unsur pidana, penyelidikan dihentikan sesuai Pasal 102 KUHAP. Kami pastikan proses ini dilakukan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Hari Supranoto, Kasat Reskrim Polres Bontang, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Polres Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD, Ini Alasannya

Kasus ini bermula dari laporan DPC Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang, pimpinan Udin Mulyono, yang masuk ke Polres Bontang pada 12 November 2024.

Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh DPP PHM Samarinda yang mengklaim adanya pemalsuan nomor seri ijazah dalam dokumen legalisir atas nama Andi Faizal.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ini mencuat dari dokumen dengan nomor seri 11.01033 yang ditemukan oleh saksi berinisial AT.

“Penjelasan saksi ini tertuang dalam laporan. AT ini juga diketahui adalah mantan pegawai di kantor DPRD,” kata Hari.

Baca juga: Alasan Silfester Matutina Yakin Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman dan Solo Bakal Ditolak

Menurut Hari, pihaknya membutuhkan waktu cukup lama karena harus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk klarifikasi resmi ke Kemendikbudristek.

Hasil klarifikasi pada Februari 2025 menyebut bahwa Andi Faizal adalah mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan, dan dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah yang sah, yaitu 11.01043.

“Total ada 9 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk saksi ahli. Perbedaan nomor ijazah yang dilaporkan merupakan kekeliruan administratif dan bukan indikasi pemalsuan,” tambah Hari.

Polres Bontang memastikan bahwa unsur pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi.

Baca juga: Masyarakat tak Percaya Ijazah Palsu Menurut Survei Indikator, Jokowi: Logikanya Memang Masuk

Setelah dilakukan gelar perkara internal dan gelar perkara khusus, maka penyelidikan resmi dihentikan.

Saat dihubungi Tribunkaltim.co, Andi Faizal Sofyan Hasdam membenarkan bahwa penyelidikan kasus terhadapnya telah dihentikan.

Meski banyak hal yang disampaikannya terkait kasus ini, termasuk potensi melaporkan balik pihak pelapor, ia memilih tidak mengungkap komentarnya untuk diberitakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved