Berita Regional Terkini

Cara Rafina Bobol Uang Nasabah Bank Jambi Rp 7,1 Miliar, Daftar Korban dari PPPK hingga Eks Bupati

Cara Rafina membobol uang nasabah Bank Jambi Rp 7,1 Miliar. Daftar korban dari PPPK hingga mantan Bupati

|
Editor: Amalia Husnul A
TribunJambi.com/Rifani Halim
BANK JAMBI DIBOBOL - Analis Kredit Bank Jambi, Rafina Salsabila yang menggelapkan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp 7,1 Miliar. Cara Rafina membobol uang nasabah Bank Jambi Rp 7,1 Miliar. Daftar korban dari PPPK hingga mantan Bupati. (TribunJambi.com/Rifani Halim) 

Untuk meyakinkan teller bank, Rafina juga memalsukan tanda tangan nasabah.

“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” jelas 

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.

Modus yang digunakan Rafina adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.

Uang Dipakai Sendiri

Hasil pengecekan polisi, tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain. 

Taufik mengatakan, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

"Hasil pengecekan, tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Uang disimpan di rekening sendiri. Dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," sebut Taufik.  

Untuk Judi Online

Terungkap juga, uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi itu digunakan Rafina untuk bermain judi online.

"Bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta," ujarnya.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70 juta-Rp80 juta," lanjut Taufik.

Sebagian uang hasil pembobolan rekening Rp 7,1 miliar itu telah dikembalikan ke 17 di antaranya, dengan nilai Rp4 miliar. 

Hingga kini, masih ada 10 nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan jumlah Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka Rafina terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang Perbankan dan  Sektor Keuangan.

Dia terancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 miliar. 

Pimcab Tak Ada

Terkait kasus ini, Tribun Jambi mencoba mengonfirmasi Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci di Kecamatan Siulak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved