Berita Samarinda Terkini
Penyebab Satpol PP Tertibkan Kafe-kafe di 2 Jalan Samarinda, Harusnya Pedagang tak Paksakan Diri
Belakangan ini Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, banyak menjamur pedagang kuliner atau kafe di trotoar jalan
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, banyak menjamur pedagang kuliner atau kafe di atas trotoar jalan.
Secara aturan perundang-undangan, tindakan berjualan di ruang publik dianggap melanggar hukum.
Karena itu pihak Satpol PP Samarinda akan melakukan penertiban di dua lokasi jalan di Kota Samarinda.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini kepada TribunKaltim.co pada Rabu (4/6/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Parkir di Trotoar, Mobil Ayla Merah di Kelurahan Sidodadi Digembok Dishub Samarinda
Fenomena menjamurnya kafe di atas trotoar Kota Samarinda, memunculkan persoalan yakni pelanggaran ruang publik dan ketertiban umum.
Ada dua lokasi yang dianggap melanggar peraturan daerah terhadap penggunaan ruang publik fasilitas umum untuk kegiatan komersil keuntungan pribadi.
Yakni sebagai berikut:
- Jalan S Parman
- Jalan M Yamin
"Kawasan seperti Jalan S Parman dan Jalan M Yamin menjadi contoh nyata," ungkapnya.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lokasi usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi situasi ini.
Penanganan terus dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan yang mengutamakan edukasi dan komunikasi.
Baca juga: 13 Lokasi Razia Besar-besaran Satpol PP Samarinda, Penertiban Reklame
“Sebetulnya itu sudah kami imbau terus. Satpol tidak bisa menjangkau keseluruhan, tapi bertahap. Kita sekarang harus melihat mindset masyarakat kita,” ujar Anis.
Sebenarnya Pedagang Boleh Berjualan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan berjualan, selama tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Yang komplen warga, yang ditertibkan warga juga. Bukan maksud kami tidak membolehkan masyarakat berjualan, itu boleh saja, tapi dengan catatan di tempat yang tidak melanggar perda,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.