Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Parkir di Trotoar, Mobil Ayla Merah di Kelurahan Sidodadi Digembok Dishub Samarinda

Parkir di trotoar, mobil Ayla merah di Kelurahan Sidodadi digembok Dishub Samarinda.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Mobil Ayla berwarna merah ini sudah seminggu tergembok di kawasan Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kota Samarinda, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebuah mobil jenis Ayla berwarna merah di depan Kantor Kelurahan Sidodadi, Jalan Dr. Soetomo, Samarinda, menarik perhatian warga.  

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, kendaraan roda empat tersebut telah seminggu berada di lokasi dengan kondisi ban yang digembok Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Tak hanya itu, mobil tersebut juga ditempeli stiker peringatan.  

Menurut keterangan dari Dishub Samarinda, tindakan penggembokan dilakukan lantaran mobil tersebut melanggar aturan dengan parkir di atas trotoar.

Baca juga: Jalankan Instruksi Wali Kota Andi Harun, Asisten II Segera Lakukan Audit terhadap Dishub Samarinda

Seperti yang diketahui, Dishub Samarinda terus gencar melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan, terutama memastikan ketertiban parkir di masyarakat.

Kabid Lalu Lintas dan Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.  

"Awalnya ada laporan dari masyarakat wilayah setempat bahwa sudah lima hari mobil itu tidak dipindahkan. Lalu, kami tindak pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Sampai hari ini, pemilik mobil tersebut belum melapor, makanya mobil masih tergembok di lokasi," ujar Didi saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).  

Hingga saat ini, Dishub masih menunggu iktikad baik dari pemilik mobil untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir agar tidak mengganggu ketertiban umum.  

Baca juga: Dishub Samarinda Mengaku Siap Diaudit

Sebelumnya, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa parkir di trotoar tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut.  

Oleh sebab itu, Dishub Samarinda menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. 

"Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat parkir. Kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran seperti ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya," pungkas Manalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved