Breaking News

Mahasiswa Demo di Gubernur Kaltim

Respon Pemprov Kaltim soal Tambang Ilegal saat Demo 100 Hari Kerja di Kantor Gubernur

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim.

TRIBUN KALTIM
TAMBANG ILEGAL - Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto saat diwawancarai usai demo. Rabu (4/6) BEM KM Unmul menggelar demo untuk mengkritisi kinerja 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, terutama terkait lemahnya penanganan tambang ilegal. (TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM Unmul) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Rabu (4/6/2025). 

Aksi ini merupakan bentuk evaluasi terhadap 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan sejumlah persoalan strategis daerah, salah satunya adalah keberadaan tambang ilegal.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai penanganan pertambangan ilegal di wilayah Kaltim masih lemah dan terkesan dibiarkan.

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menindak praktik tambang tanpa izin yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tagih Janji 100 Hari Kerja, Aliansi Mahakam Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Jadi kita pasti berkoordinasi dengan penegak hukum untuk pemberantasannya," ujar Bambang

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 108 titik pantau tambang ilegal yang telah terdata oleh Dinas ESDM.

Lokasi-lokasi tersebut sebagian besar berada di daerah rawan eksploitasi dan telah masuk dalam sistem pengawasan pemerintah. 

Baca juga: 100 Hari Kerja Rudy–Seno di Tengah Efisiensi APBD Kaltim, Refocusing Anggaran hingga Rp2,5 Triliun

Namun, karena kegiatan tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana, penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Beberapa wilayah seperti Marangkayu dan Bontang disebut sebagai contoh titik pantau yang diawasi. Menurut Bambang, ada titik-titik yang memang tidak aktif ("off") namun tetap dalam pantauan. 

Jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pihaknya akan turun ke lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama dengan media juga menjadi salah satu strategi penting dalam pengawasan ini. 

Baca juga: 7 Tuntutan Aliansi Kaltim Bergerak, Tagih Komitmen Gubernur Kaltim soal Izin Tambang yang Merusak

Seperti kasus di Bontang, meskipun awalnya lokasi tersebut tidak aktif, pemberitaan media membuat kasus tersebut kembali diangkat dan akhirnya ditindak oleh aparat kepolisian.

"Jadi begitu juga kasus, kita tahu bahwa kasus-kasus tambang ilegal ini kan memang harus tangkap tangan. Kalau tidak tangkap tangan agak sulit, kan," ujar Bambang.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim, di bawah kepemimpinan gubernur yang baru, telah membuka kanal pelaporan terbuka bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan tambang ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved