Berita Nasional Terkini
Ungkit soal Fufufafa dan Putusan MK, Isi Surat Pemakzulan Gibran akan Dibacakan DPR di Paripurna
Ungkit soal Fufufafa dan Putusan MK, isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR akan dibacakan di rapat paripurna.
TRIBUNKALTIM.CO - Ungkit soal Fufufafa dan Putusan MK, isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR akan dibacakan di rapat paripurna.
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi diterima oleh DPR.
Surat pemakzulan Gibran yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI itu rencananya dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Akun Fufufafa yang kontroversial kembali diungkit. Kali ini termuat dalam surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden Indonesia.
Akun Fufufafa menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
Akun Fufufafa diduga milik Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya singgung soal Fufufafa, isi surat pemakzulan Gibran juga mengutip soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Fachrul Razi Kini Getol Suarakan Pemakzulan Gibran, Dulu Menteri Agama di Era Jokowi, Ini Sosoknya
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.
Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
Surat pemakzulan Gibran yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI itu rencananya dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.