Berita Nasional Terkini
Cair Mulai 5 Juni, Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu dari HP, Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Cair mulai 5 Juni 2025. Berikut cara cek penerima BSU 2025 Rp 600 ribu dari HP. Syarat dan kriteria penerima BSU 2025 untuk buruh dan pekerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja hari ini, Kamis (5/6/2025).
Berikut cara cek penerima BSU 2025 yang nilainya sebesar Rp 600.000 untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP dan UMK.
Bagi pekerja atau buruh dengan ketentuan di atas, dapat cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Pemerintah menyiapkan total anggaran untuk BSU 2025 mencapai Rp 10,72 triliun.
Baca juga: Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rabu (4/6/2025) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.
Dengan kata lain, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600.000 dan akan cair dalam satu waktu.
"Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000," ujar Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian jadwal pencairan BSU 2025, Yassierli bilang diharapkan bisa secepatnya.
Menurutnya ada data calon penerima yang harus difilter terlebih dulu sesuai dengan kriteria penerima BSU.
"Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan.
Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Yassierli juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal teknis penyaluran BSU sudah terbit.
Permenaker yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Cara Cek BSU 2025
Ada beberapa cara cek BSU 2025, yakni melalui laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pos Indonesia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Laman BSU Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Login jika sudah punya akun, lengkapi profil biodata, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, tipe lokasi tempat tinggal
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
- Akan ada notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU, telah ditetapkan sebagai penerima, atau telah menerima pencairan BSU 2025.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Penyaluran BSU 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan cek penerima BSU 2025, Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan semua data dan status kepesertaan Anda masih aktif agar bisa lolos sebagai penerima BSU 2025.
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.
Namun saat ini, cek BSU 2025 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan belum bisa tersedia.
3. Aplikasi Pospay
Cara lain untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU adalah melalui aplikasi Pospay.
Fitur ini sebelumnya juga digunakan saat penyaluran BSU tahun 2022.
Berikut cara cek penerima BSU 2025 lewat aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf (i) berwarna merah di pojok kanan pada tampilan login
- Klik logo Kemnaker
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
- Ambil foto e-KTP dengan jelas agar terbaca sistem
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima
- Klik Lanjutkan.
4. Bertanya ke HRD
Cara cek BSU 2025 terakhir adalah dengan bertanya langsung kepada bagian HRD perusahaan.
Mereka HRD perusahaanlah yang ikut memproses pendataan pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah BSU.
Jika data yang Anda masukkan sesuai dengan data penerima BSU dari Kemnaker, maka akan muncul QR Code (kode barcode) di aplikasi.
Tunjukkan kode barcode tersebut ke petugas kantor pos untuk verifikasi dan pencairan dana BSU.
Dana akan diberikan setelah data dinyatakan valid.
Sebagai tambahan informasi, BSU 2025 juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Syarat Pekerja Penerima BSU 2025
Yang harus diketahui, untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja.
Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.
Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan.
Berikut tahapannya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
- Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
- Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Jumlah Penerima BSU 2025
Sebelumnya, kepastian pemberian program BSU untuk karyawan disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menkeu menyampaikan, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.
Besaran BSU Rp 300.000 dan akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.
"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000," jelas Sri Mulyani.
Ia bilang, BSU diusahakan bisa cair pada Juni 2025.
Adapun selain diberikan kepada para karyawan, BSU juga disalurkan ke 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Diskon Listrik Batal, Dialihkan ke BSU, Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara Cek Penerima BSU 2025
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
BSU 2025
cara cek bsu di aplikasi jmo
cek bsu 2025 dengan nik
bsu.bpjs ketenagakerjaan
cara cek bsu di kemnaker
bsu.kemnaker
TribunKaltim.co
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.