Berita Nasional Terkini

Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi DPR, Bambang Pacul: Kalau Penting, MPR Bakal Rapim

Surat usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI disambut terbuka fraksi-fraksi di DPR. Bambang Pacul: kalau penting, MPR Rapim

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri seminar soal penerapan AI di SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025). Surat usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI disambut terbuka fraksi-fraksi di DPR. Bambang Pacul: kalau penting, MPR bakal Rapim. (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah disampaikan ke DPR.

Bagaimana sikap DPR dan MPR menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI ini?

Remor pemakzulan Gibran ini kembali mencuat usai Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses impeachment terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. 

Dari beberapa pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyambut terbuka keberadaan surat pemakzulan Gibran tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan. 

Baca juga: Alasan Forum Purnawirawan TNI Ajukan Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Ungkit Fufufafa dan Putusan MK

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni mengatakan, "Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan."  

Menurut Sahroni, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan. 

"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji saat dikonfirmasi.

Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ucap Sarmuji.

Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.

Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.

Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved