Berita Nasional Terkini

Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi DPR, Bambang Pacul: Kalau Penting, MPR Bakal Rapim

Surat usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI disambut terbuka fraksi-fraksi di DPR. Bambang Pacul: kalau penting, MPR Rapim

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri seminar soal penerapan AI di SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025). Surat usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI disambut terbuka fraksi-fraksi di DPR. Bambang Pacul: kalau penting, MPR bakal Rapim. (KOMPAS.com/Rahel) 

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.

Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.

DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.

Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya.  

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.

Baca juga: Reaksi Petinggi PDIP Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Minta Masyarakat Bersabar

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved