Minggu, 12 April 2026

Berita Kutim Terkini

Respons Dishub Kutim soal Truk Muat Tanah Merah Tanpa Terpal, Tegur Pengangkut Material

Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur merespons aduan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut tanah merah tanpa terpal di Jalan Ilham Maulana.

HO
TRUK TANPA TERPAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur merespons aduan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut tanah merah tanpa terpal di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara. (HO/DISHUB KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur merespons aduan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut tanah merah tanpa terpal di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan patroli dan memberikan teguran langsung kepada pekerja di lokasi.

"Ternyata benar adanya penimbunan lahan di daerah Pasar Induk Sangatta Utara, di sana tadi malam kami menemukan tumpukan material yang sudah dikeruk sebagian," ujar Joko Suripto, Jumat (6/6/2025).

Kondisi ini diketahui terjadi saat wilayah Sangatta Utara diguyur hujan.

Baca juga: Warga Mengeluh Soal Angkutan Material Tanpa Terpal, Dishub Kutim Langsung Datangi Perusahaan

Sejumlah truk terlihat mengantre di kawasan Jalan Ilham Maulana tanpa penutup terpal pada bak bermuatan.

Akibatnya, tanah merah berjatuhan ke jalan dan menyebabkan kondisi jalan cor-coran, khususnya di sekitar Pasar Induk dan Polder Ilham Maulana, menjadi becek dan licin.

Saat patroli malam dilakukan, Dishub Kutim tidak menemukan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas lahan penimbunan.

Namun demikian, petugas tetap menyampaikan teguran langsung kepada para pekerja di lokasi.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Masyarakat, Dishub Kutim Siap Beri Teguran pada Sopir Truk Material Over Muatan

"Akhirnya mereka tidak akan melakukan aktivitas serupa untuk beberapa hari, hingga H+2 Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah," lanjut Joko.

Dishub Kutim juga menjadwalkan akan kembali ke lokasi penimbunan lahan tersebut pada H+2 Iduladha untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.

Sebagai bentuk edukasi sekaligus penegasan aturan, Joko Suripto mengingatkan pentingnya keselamatan dan tanggung jawab dalam proses pengangkutan material.

"Memang seharusnya kalau pengangkutan material seperti pasir, tanah, batu-batu kerikil dan sejenisnya, truk wajib menggunakan penutup terpal agar tidak merugikan serta membahayakan pengendara lain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved