Berita Nasional Terkini
Daftar Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sanksi dari Menteri LH
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
"Karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat. Saya ering di Raja Ampat."
"Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer, dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," jelasnya.
Kendati demikian, Bahlil pun memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel tersebut.
Keputusan ini dilakukan karena menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak pertambangan di Raja Ampat.
Baca juga: Tagar SaveRajaAmpat Trending, Hilirisasi Nikel Menuai Kritik, Abaikan Lingkungan dan Masyarakat
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.