Berita Nasional Terkini

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sanksi dari Menteri LH

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com
NIKEL RAJA AMPAT - Suasana di Raja Ampat. Kanan: Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH. (Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com) 

"Karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat. Saya ering di Raja Ampat."

"Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer, dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," jelasnya.

Kendati demikian, Bahlil pun memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel tersebut.

Keputusan ini dilakukan karena menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak pertambangan di Raja Ampat.

Baca juga: Tagar SaveRajaAmpat Trending, Hilirisasi Nikel Menuai Kritik, Abaikan Lingkungan dan Masyarakat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Pemilik Tambang di Raja Ampat, Bocor Setelah Pengakuan 4 Menteri

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved