Berita Nasional Terkini
Daftar Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sanksi dari Menteri LH
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi kepada 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tambang nikel berdasarkan temuan KLH terbukti melakukan pelanggaran serius.
Sebelumnya, kekhawatiran dampak kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang disuarakan masyarakat dan aktivis menjadi sorotan.
Berikut daftar 4 perusahaan tambang nikel yang diberikan sanksi oleh KLH terkait pelanggaran serius di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya ini adalah:
Baca juga: Menteri ESDM Hentikan Sementara Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag: Kami Menerima
- PT Gag Nikel (anak perusahaan PT Antam)
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Anugerah Surya Pratama, dan
- PT Mulia Raymond Perkasa.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.
Dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025) Menteri LH menyebut, “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.
Bahkan KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan.”
Hanif Faisol mengatakan keempat perusahaan tambang nikel tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
Namun, hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hanif memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Berikut daftar pelanggaran ke-4 tambang nikel di Raja Ampat:
- PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing China, menambang Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan ataupun pengelolaan air limbah larian.
"Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ungkap dia.
- PT Gag Nikel
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektar.
Kedua pulau ini tergolong pulau kecil sehingga aktivitas penambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kini Kementerian LH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan untuk PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel.
Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Hanif, izin lingkungan perusahaan bakal dicabut.
- PT Mulia Raymond Perkasa
"PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele.
Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan," jelas Hanif.
- PT Kawei Sejahtera Mining
Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.
Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.
KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.
Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Karenanya, pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir.
Menteri KP Terjunkan Tim Polsus
Polemik tambang nikel di Raja Ampat ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan polisi khusus (polsus).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, KKP tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani hal tersebut.
"Tadi pak menteri sudah sampaikan akan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani tersebut.
Tapi kami juga sudah menurunkan tim ke sana dari Polsus kita jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga," kata Pung di Kementerian KKP, Kamis (5/6/2025).
Pung enggan menjelaskan lebih rinci menyoal ekosistem laut yang berada di wilayah tersebut. Sebab KKP masih menunggu hasil daripada tim Polsus KKP tersebut.
"Ya sebetulnya kalau di pesisir nya sih enggak (terancam) itu kan agak di atasnya, tim Kamis sudah turun hanya memang belum tuntas belum selesai sampai finish.
Jadi, kami tunggu nanti tim kami kembali bisa kita sampaikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa saat ini KKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Kementerian Lingkungan Hidup.
"Soal nikel ya ini kita tentu akan koordinasikan dengan banyak kementerian. Itu ada Menteri ESDM, ada Menteri Lingkungan Hidup.
Tapi yang pasti kita akan bawa itu ke arah sana," tutur dia.
Bahlil Sebut Pemilik Tambang Nikel
Menteri ESDM, Bahlil mengungkapkan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat merupakan milik PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Dia mengatakan sebenarnya ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
"IUP di Raja Ampat itu ada beberapa. Mungkin ada lima (IUP) setelah saya mendapat laporan dari Dirjen (Minerba).
Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag NIkel yang punya adalah Antam, BUMN," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta pada Kamis (5/6/2025).
Bahlil mengatakan IUP milik PT Gag Nikel pertama kali diberikan pada 2017 dan aktivitas pertambangan dimulai satu tahun kemudian.
Dia juga menegaskan PT Gag Nikel telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"IUP produksinya (diterbitkan) 2017," katanya singkat.
Bahlil pun menjawab terkait tambang nikel yang dianggap merusak lingkungan hidup di Raja Ampat.
Namun, dia menegaskan bahwa lokasi tambang nikel tersebut bukan berada di destinasi pariwisata Raja Ampat, yakni Piaynemo.
Ketua Umum Golkar tersebut mengungkapkan lokasi tambang dengan destinasi wisata Raja Ampat berjarak 30-40 kilometer.
"Karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat. Saya ering di Raja Ampat."
"Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer, dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," jelasnya.
Kendati demikian, Bahlil pun memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel tersebut.
Keputusan ini dilakukan karena menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak pertambangan di Raja Ampat.
Baca juga: Tagar SaveRajaAmpat Trending, Hilirisasi Nikel Menuai Kritik, Abaikan Lingkungan dan Masyarakat
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.