Berita Nasional Terkini

Daftar Pemilik 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Kini Jadi Sorotan, Sanksi dari Menteri LH

Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
NIKEL DI RAJA AMPAT - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurifiq. (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi protes penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi sorotan publik termasuk keberadaan 4 perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah menyebutkan pelanggaran yang dilakukan 4 tambang nikel di Raja Ampat dan memberikan sanksi.

Siapa pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat yang kini jadi sorotan?  

Aksi protes tambang nikel ini muncul saat acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. 

Baca juga: 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius, Kementerian LH Siapkan Sanksi

Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asli asal Papua membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.

Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak buruk aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Greenpeace Indonesia menyebut, sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Berdasarkan analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.

Selain itu, beberapa dokumentasi menunjukkan terjadinya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.

Peristiwa yang diduga terjadi akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.

Pemilik tambang nikel Raja Ampat Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel Raja Ampat dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitarnya.  

Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.

Namun seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

1. PT Gag Nikel

Gag Nikel punya siapa? Mengutip Harian Kompas, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved