Berita Nasional Terkini

Daftar Pemilik 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Kini Jadi Sorotan, Sanksi dari Menteri LH

Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
NIKEL DI RAJA AMPAT - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurifiq. (Tribunnews.com) 

Mengutip laman Kementerian ESDM, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan tambang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan izin usaha pertambangan (IUP) untuk operasi produksi bijih nikel.

IUP tersebut memiliki nomor 5922.00 dan valid hingga 26 Februari 2033.

Sementara KLH menyebut, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.

Aktivitas PT Kawei Sejahtera Mining tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.

KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.

Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Karenanya, pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir.

Baca juga: Menteri ESDM Hentikan Sementara Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag: Kami Menerima

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved