Berita Nasional Terkini
Jimly Asshiddiqie Prediksi Wacana Pemakzulan Gibran akan Kandas, Alasan Prabowo Lindungi Anak Jokowi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memprediksi wacana pemakzulan Gibran bakal kandas. Alasan Prabowo lindungi anak Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka santer mengemuka setelah surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangai sejunlah Jenderal Purnawirawan TNI.
Wacana pemakzulan Gibran sebagai Wapres ini juga menjadi sorotan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly Asshiddiqie, wacana pemakzulan Gibran bakal kandas karena ada faktor Presiden Prabowo Subianto yang melindungi anak Jokowi tersebut.
Diketahui surat usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres ini ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca juga: Beda Pandangan Rocky Gerung dan Jokowi soal Usul Pemakzulan Gibran Sepaket atau Tidak dengan Prabowo
Jimly Asshiddiqie mengatakan proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah.
Jumat (6/6/2025) Jimly, saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan, "Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho."
Menurut Jimly, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna.
“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly.
Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK.
Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI.
Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran.
"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya.
"Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly.

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.