Berita Nasional Terkini
Tanggapan Jokowi soal Usulan Pemakzulan Gibran, Mengaku Tidak Sakit Hati
Tanggapan Jokowi soal usulan pemakzulan Gibran daru kursi wakil presiden, mengaku tidak sakit hati.
TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapan Jokowi soal usulan pemakzulan Gibran daru kursi wakil presiden, mengaku tidak sakit hati.
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak sakit hati dengan merebaknya usulan pemakzulan anaknya.
Presiden ke-7 RI ini mengaku biasa saja.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Baca juga: Beda Pandangan Rocky Gerung dan Jokowi soal Usul Pemakzulan Gibran Sepaket atau Tidak dengan Prabowo
Jokowi pun memberikan tanggapannya terkait usulan pemakzulan tersebut.
"Negara ini kan negara besar, yang memiliki sistem ketatanegaraan. Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu. Itu demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.
“Biasa saja," singkatnya.
Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan yang sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Pengamat: Agar Tidak Jadi Isu Liar
Prabowo Akan Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, sejatinya dalam upaya memakzulkan seorang kepala negara baik itu Presiden atau Wakil Presiden, harus ada mekanisme yang ditempuh.
"Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK. Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Dengan begitu kata Jimly, seharusnya langkah awal upaya pemakzulan tersebut ada pada kewenangan DPR RI.
Menurut dia, dalam aturannya minimal harus ada 2/3 dari perwakilan partai politik di DPR RI turut menyampaikan aspirasi serupa.
"Jadi langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga, kali dua per tiga harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi. Itu lho," kata dia.
Sejauh ini secara tersirat, Forum Purnawirawan TNI kata Jimly sudah melakukan upaya yang tepat, yakni mengirimkan surat pemakzulan tersebut kepada DPR RI.
Namun menurut dia, yang harusnya disoroti yakni soal kesediaan 2/3 dari partai politik di parlemen membahas upaya pemakzulan tersebut.
Sementara, sebagian besar dari partai politik yang ada di parlemen merupakan gabungan Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Nah sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen," beber dia.
Dari gabungan partai politik itu bahkan kata dia, ketuanya merupakan kepala negara saat ini yakni Presiden RI Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Prabowo merupakan mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Gibran Rakabuming Raka.
"Tapi saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho," kata dia.
"Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya," sambung Jimly.
Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Azhar Indonesia tersebut, merasa tidak mudah bagi Forum Purnawirawan TNI memakzulkan Gibran.
Dirinya menilai, apa yang disuarakan oleh para Purnawirawan TNI tersebut hanyalah ekspresi kemarahan yang realisasinya sulit diwujudkan.
"Jadi dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan (Presiden) saya rasa itu tidak mungkin (diwujudkan Pemakzulan Gibran). Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka 2 per 3 itu," kata dia.
Baca juga: Mantan Ketua MK Ungkap Alasan Prabowo Lindungi Anak Jokowi, Wacana Pemakzulan Gibran Bakal Kandas
"Gitu lho. Jadi ini supaya apa? Supaya ya kita fair ya. Kita melihat situasinya itu kayaknya ya ini hanya ribut-ribut aja gitu lho. Hanya ekspresi kemarahan aja. Tapi realisasinya rasanya tidak mungkin," tukas Jimly.
Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tanggapi Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi Sebut Itu Dinamika Demokrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.