Berita Nasional Terkini
Mantan Ketua MK Ungkap Alasan Prabowo Lindungi Anak Jokowi, Wacana Pemakzulan Gibran Bakal Kandas
Mantan Ketua MK ungkap alasan Prabowo Subianto masih melindungi anak Jokowi. Wacana pemakzulan Gibran yang disampaikan Purnawirawan TNI bakal kandas
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) menjadi perhatian publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memprediksi wacana pemakzulan Gibran sebagai Wapres ini bakal kandas
Menurut Jimly Asshiddiqie, wacana pemakzulan Gibran bakal kandas lantaran faktor dari Presiden Prabowo Subianto yang hingga saat ini melindungi anak Jokowi tersebut.
Sebelumnya, surat usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres ini ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi DPR, Bambang Pacul: Kalau Penting, MPR Bakal Rapim
Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah.
Saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat (6/6/2025) Jimly, mengatakan, "Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho."
Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna.
“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly.
Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK.
Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI.
Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran.
"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya.
"Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly.

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.