Berita Nasional Terkini

Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat

Konflik rebutan 4 pulau, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sama-sama pegang bukti, Kemendagri siap digugat.

Dok. Humas Pemprov Aceh via Kompas.com
REBUTAN PULAU - Tim dari Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan Sumut saat berkunjung ke salah satu pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi milik Sumut. Konflik rebutan 4 pulau, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sama-sama pegang bukti, Kemendagri siap digugat.(Dok. Humas Pemprov Aceh) 

Dalil lainnya adalah Surat Mendagri Nomor 136/046/BAK pada 4 Januari 2018 yang mendaftarkan empat pulau bersengketa itu pada UN Conference on the Standardization of Geographical Names, sebagai bagian dari Provinsi Sumut.

Ada juga berita acara kesepakatan pada 11 Januari 2018 yang ditandatangani Pemda Aceh bersama Pemda Sumut terkait rencana zonasi wilayah pesisir, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Sumut, dan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 yang pokoknya memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Kemendagri  

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan, empat pulau wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena lokasinya lebih dekat ke Sumut. 

"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri RI, Rabu (11/6/2025).

Jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Safrizal mengatakan, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.  

"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," kata dia. 

Baca juga: Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh

Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Kemendagri Siap Digugat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerima gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh jika tidak menerima keputusan terkait empat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan gugatan bisa diajukan melalui berbagai cara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved