Berita Nasional Terkini
Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat
Konflik rebutan 4 pulau, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sama-sama pegang bukti, Kemendagri siap digugat.
TRIBUNKALTIM.CO - Konflik rebutan 4 pulau, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sama-sama pegang bukti, Kemendagri siap digugat.
Sebanyak empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Perubahan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kementerian Dalam Negeri memaparkan perspektif yang berbeda antara Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dengan Pemda Sumatera Utara yang menjadi argumen masing-masing untuk mempertahankan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Baca juga: Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh
Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa dalam perspektif Aceh, perspektif historis mereka terlihat dalam administrasi agraria keempat pulau tersebut.
"SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tanggal 17 Juni 1965, membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh," kata Safrizal dalam pemaparannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Bukti kedua adalah surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980.
Kemudian, Pemda Aceh juga memiliki peta topografi TNI AD 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut.
Peta tersebut dengan jelas memberikan status bahwa empat pulau berada di dalam wilayah Pemda Aceh.
Pemda Aceh juga memiliki dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
Mereka juga membawa surat keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menjelaskan batas wilayah Aceh mengacu pada peta topografi TNI AD 1978.
Data historis lainnya adalah Berita Acara tahun 2021 tentang penyelesaian sengketa adat Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, hasil rapat pembahasan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut pada 31 Oktober 2002, serta Qanun RZWP3K Aceh yang pada intinya menyepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Perspektif Sumut
Sedangkan dari perspektif Sumatera Utara, mereka mendalilkan kepemilikan empat pulau dari Berita Acara Rapat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 30 November 2017.
Mereka juga mendalilkan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Sumut dari hasil verifikasi oleh Timnas Nama Rupabumi pada 2008.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.